Konten Media Partner

Pemkot Bandung Siap Layani Pembuatan KTP Bagi Penghayat Kepercayaan

21 Februari 2019 12:47 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bonie Nugraha Permana, salah seorang penghayat kepercayaan berdomisili di Bandung, menunjukkan KTP-nya. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bonie Nugraha Permana, salah seorang penghayat kepercayaan berdomisili di Bandung, menunjukkan KTP-nya. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mencetak e-KTP bagi warga Kota Bandung penganut kepercayaan. Sistem maupun blanko sudah disiapkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W. Nuraeni mengatakan, percetakan e-KTP dengan kolom penganut kepercayaan siap dilakukan setelah pihaknya aplikasi untuk perubahan data dan percetakan e-KTP dari pusat.
Layanan tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan status penghayat kepercayaan, para penghayat kepercayaan akhirnya dijamin bisa memiliki e-KTP yang sama dengan warga pemeluk agama yang diakui negara.
"Semua sistem kita sudah otomatis. Sejak MK mengeluarkan putusan, sistem pencetakan e-KTP di kita juga sudah mengikuti," kata Popong di kantornya, Kamis (21/2).
Diberitakan sebelumnya, enam warga Bandung resmi menerima e-KTP yang mencantumkan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” di kolom agama kartu identitasnya.
Bonie Nugraha Permana, salah seorang penghayat berdomisili di Bandung adalah orang pertama yang tercatat menerima e-KTP berisi kolom kepercayaan di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
E-KTP tersebut diserahkan langsung kepada Bonie oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk (Disdukcapil) Kota Bandung, Yan Kraspati, Rabu (20/2). Bonie menerima tiga KTP, yakni untuk dirinya sendiri dan dua lagi untuk istri dan seorang anaknya. Sedangkan tiga e-KTP lagi diserahkan kepada penghayat lainnya yang juga warga Kota Bandung.
Popong mengatakan, pencantuman kolom kepercayaan atas dasar permohonan masing-masing warga.
"Setelah putusan MK itu kita kan lakukan evaluasi, kita juga sosialisasi karena waktu itu menyangkut perubahan sistem. Sekarang sudah tidak ada masalah sepanjang mereka mengajukan seperti masyarakat lain, kita layani," ujarnya.
Popong menegaskan, kolom agama pada e-KTP bagi penganut kepercayaan tidak akan ditulis berdasarkan nama kelompoknya, melainkan hanya ditulis kepercayaan. Dengan begitu diharapkan tak ada diskriminasi bagi penganut kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Bagi warga penghayat yang ingin mengubah status pada kolom agama menjadi kepercayaan tidak sulit. Mereka cukup membawa kartu keluarga lama dengan menyertakan surat pernyataan diri dari kelompok atau organisasi aliran kepercayaan untuk mengubah.
"Sepanjang persyaratan diikuti, kita siap layani. Layanan apa pun gratis," kata Popong. (Ananda Gabriel)