Penasihat Hukum Iwa Datangkan Saksi Ahli

Konten Media Partner
11 Februari 2020 6:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi Ahli memberikan keterangan pada persidangan megaproyek Meikarta, Senin (10/2). (Foto: Assyifa)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi Ahli memberikan keterangan pada persidangan megaproyek Meikarta, Senin (10/2). (Foto: Assyifa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa terkait mega proyek Meikarta kembali digelar pada Senin (10/2). Dalam persidangan tersebut, tim hukum Iwa mendatangkan seorang saksi ahli dan seorang saksi yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Orang pertama yang bersaksi adalah Aam Amzad, dari Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Sementara, saksi ahli yang dihadirkan adalah Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Febriadi.
"Tadi kebetulan hanya hal-hal yang sifatnya formil ya. Jadi, bagaimana format surat itu dibuat, bagaimana proses pengarsipannya, hanya seperti itu saja. Tidak masuk ke substansi terkait perkara ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ferdian Adi Nugroho, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/2).
Dalam kesaksiannya, Aam menjelaskan mengenai alur mekanisme pengurusan persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sementara, Febriadi banyak ditanya mengenai surat menyurat serta paraf dan tanda tangan.
Dalam draf persetujuan substansi yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum, terdapat dua paraf di sebelah tulisan Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan persidangan sebelumnya, paraf tersebut diketahui milik Iwa dan Kepala Bappeda Jawa Barat, Deny Juanda.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Penasehat Hukum Iwa pun menanyakan kepada Febriadi, apakah draf persetujuan substansi tersebut dapat dikategorikan sebagai surat. Febriadi pun menuturkan, bahwa draf tersebut hanyalah sebuah konsep.
Ferdian menyatakan, kesaksian dalam persidangan tersebut tidak berkaitan terhadap substansi perkara dan tidak mempengaruhi substansi perbuatan. "Yang ingin saya tekankan dari keterangan ahli dan saksi hari ini, dia hanya menerangkan secara formil saja, bagaimana tata naskah di Provinsi Jawa Barat," tuturnya.
Sementara itu Penasihat Hukum Iwa, Anton Sulthon menyebutkan, pihaknya tidak keberatan dengan pernyataan Ferdian tersebut.
"Ya kalau menurut Jaksa Penuntut Umum seperti itu tidak apa-apa, itu kan pendapatnya. Tapi kalau menurut kita, justru draf itu yang menjadi persoalan. Draf surat tersebut, itu belum bisa dikatakan surat, jadi belum bisa dilaksanakan, lalu apa akibat hukumnya?" ujar Anton. (Assyifa)
ADVERTISEMENT