Pengadilan Ungkap Awal Mula Pengeroyokan Suporter Persija

Konten Media Partner
23 Januari 2019 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Ungkap Awal Mula Pengeroyokan Suporter Persija
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta yang tewas di gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 23 September 2018, di PN Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Pengadilan terhadap terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla, suporter Persija Jakarta yang tewas di gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) 23 September 2018, kembali digelar.
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/1/2019), mulai papan kayu sepanjang satu meter dan kayu sepanjang 50 centimeter, helm hitam, jaket, dan aksesoris lainnya yang digunakan saat pengeroyokan.
Pantauan Bandungkiwari.com, tujuh terdakwa hadir menggenakan pakaian hitam putih yang dibalut rompi merah tahanan Kejari Bandung. Terlihat pula beberapa keluarga dan rekan terdakwa yang turut hadir dalam persidangan.
Ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Ketujuh pelaku didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sidang juga turut menghadirkan tujuh orang saksi. Salah seorang saksi yang bertugas di Polrestabes Bandung, Cecep Suhendar mengatakan saat di TKP dirinya melihat sejumlah benda dengan bercak darah.
"Saat di TKP korban sudah tidak ada. Sudah dilarikan ke RS Sartika Asih. Di TKP sendiri banyak darah, ada batu bata, papan kayu," ujarnya di hadapan majelis hakim M. Basir.
Setelah dari TKP, Cecep menemui korban di rumah sakit. Korban saat itu sudah berada di ruang jenazah.
"Melihat banyak luka, tubuhnya berlumuran darah. Ada kayu sepanjang 50 centimeter tertancap di tubuh korban. Darahnya paling banyak di bagian kepala," ujarnya.
Rizal Sutisna, saksi lainnya yang berada di TKP menyebut korban Haringga sudah tak bernyawa.
ADVERTISEMENT
“Dari tubuh korban, yang mengalami luka paling parah itu di bagian kepala dan bagian vital. Saya tidak tahu dia masih hidup atau tidak, tapi secara kasat mata bisa disimpulkan bahwa dia sudah meninggal,” kata Rizal.
“Waktu itu korban yang sudah tergeletak mengenakan celana jeans, di mana celana itu melorot. Kayu tersebut masuk di sana,” ucapnya.
Rizal saat itu merupakan salah seorang aparat yang bejaga di Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api. Waktu kejadian, ia mengaku situasi Gerbang Biru tidak kondusif. Banyak Bobotoh, suporter Persib Bandung, yang memaksa masuk ke dalam stadion.
Hakim M. Basir kemudian menanyakan kesaksian ketujuh anggota polisi tersebut pada tujuh terdakwa yang duduk di belakang saksi. Terkait kondisi Haringga, tidak ada satu pun terdakwa yang menyatakan keberatan.
ADVERTISEMENT
Keberatan hanya diungkapkan Budiman. Menurutnya, ia memukul Haringga dengan besi. “Saya memukul pakai tangan kosong, tidak dengan besi,” kata Budiman.
Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
"Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan 'di sini ada The Jak' setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang dan menginjak-injak. Baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu," kata jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika dalam surat dakwaan.
Terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan. Mereka lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.
ADVERTISEMENT
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, korban Haringga mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar di bagian otak serta luka di bagian vital korban.
Kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya mengatakan, keterangan saksi baru berupa petunjuk. Sehingga masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum pihaknya membuatkan nota pembelaan. (Ananda Gabriel)