Pengawas Ketenagakerjaan Dilaporkan ke Ombudsman Jabar

Konten Media Partner
22 Maret 2019 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Elemen masyarakat menyampaikan laporan ke Ombudsman. (Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Elemen masyarakat menyampaikan laporan ke Ombudsman. (Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Elemen masyarakat Jawa Barat (Jabar) melaporkan institusi bidang ketenagakerjaan atas diduga maladministrasi ke Kantor Ombudsman Jawa Barat, Jalan Kebon Waru Utara, No. 1, Bandung, Kamis sore (21/3).
ADVERTISEMENT
Pihak pelapor terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Barat, Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-Sedar), dan Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) Bandung.
Anggota Advokasi Pembela Hak Asasi Manusia PBHI Jabar yang juga aktivis F-Sedar, Sulistyo Anggoro mengatakan, pihaknya melaporkan Pegawai Pengawas Wilayah II Jawa Barat dan Kepala UPTD Wilayah II Jawa Barat.
Dua pihak terlapor tersebut diduga melakukan maladministrasi terkait ketenagakerjaan. “Laporannya tentang bagaimana F-Sedar mengalmai tindak maladministrasi dari UPTD Wilayah II Jawa Barat ketika melakukan pelaporan dan minta dilakukan pengawasan soal ketenagakerjaan,” terang pria yang akrab disapa Tyo.
Ia berharap, Ombudsman segera menindaklanjuti pelaporan. Selain melakukan pelaporan, anggota PBHI Jabar, F-Sedar, dan KSPB Bandung juga menggelar unjuk rasa damai di depan kantor Kantor Ombudsman Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, mereka menyampaikan pernyataan sikap dan menuntut kepada Ombudsman Jawa Barat untuk menegakkan pelayanan publik, khususnya dalam pengawasan ketenagakerjaan, menindak tegas malpraktik administrasi yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas Wilayah II Jawa Barat, dan merekomendasikan pencopotan Kepala UPTD Wilayah II Jawa Barat.
Menurut Tyo, sebagai penyelenggara negara, pegawai pengawas ketenagakerjaan seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pegawai pengawas berkewajiban menegakkan norma-norma kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan sehingga mengurangi perampasan terhadap hasil kerja buruh, mempertahankan hak-hak normatif buruh dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.
“Apalagi buruh adalah kelompok masyarakat produktif yang juga ikut berkontribusi langsung terhadap penerimaan pendapatan negara dimana buruh menjalankan kewajibannya setiap bulan membayar pajak PPh21 yang sehingga hak-hak asasi kaum buruh yang timbul karena adanya hubungan kerja seharusnya dipenuhi oleh negara,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pelaporan sendiri dilatarbelakangi sejumlah kasus yang dialami anggota peserta aksi dari kalangan buruh terkait ketenagakerjaan, yakni buruh dari Serikat Buruh Bumi Manusia PT Nanbu Plastics Indonesia, buruh dari PT Nanbu Plastics Indonesia, buruh dari PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU), dan buruh dari FamilyMart. (Iman Herdiana)