Perampasan Kendaraan di Jalan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen

Konten Media Partner
4 September 2018 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perampasan Kendaraan di Jalan Paling Banyak Dikeluhkan Konsumen
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor. (Foto: Iman Herdiana/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari – Hari Pelanggan Nasional yang jatuh Selasa (4/9/2018) menjadi momen peningkatan pelayanan terhadap konsumen dari perusahaan. Pelayanan harus dilakukan sesuai amanat undang-undang dengan dukungan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Daerah Jawa Barat dan Banten mencatat masih banyak konsumen yang belum mendapatkan pelayanan prima dari perusahaan. Ketua HLKI Jawa Barat dan Banten Firman Turmantara Endipradja mengatakan, keluhan paling banyak di sektor jasa keuangan.
Firman menjelaskan dari delapan sektor jasa keuangan, yang paling tinggi diadukan adalah leasing atau perusahaan pembiayaan.
"Jadi pada umumnya jenis pengaduan itu adalah penarikan kendaraan di jalan. Ini yang paling tinggi adalah masalah penarikan. Jadi intinya berangkat dari keterlambatan cicilan dan dilakukanlah perampasan. Nah ini menurut hemat saya itu beda domain, antara domain hukum perdata dengan domain pidana," kata Firman.
Firman menyebutkan idealnya jika konsumen mengalami kemacetan untuk membayar cicilan, perusahaan pembiayaan dapat melayangkan gugatan perdata terhadap konsumen sesuai hukum yang berlaku. Sehingga penarikan atau perampasan kendaraan konsumen di jalan, tidak perlu dilakukan karena melanggar hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Selain itu lanjut Firman, penarikan kendaraan konsumen yang mengalami kemacetan pembayaran cicilan harus didampingi oleh petugas kepolisian. Salah satu dasar hukum penarikan kendaraan konsumen itu, salah satunya yaitu berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011.
"Yang kedua penarikan kendaraan objek leasing itu wajib sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM yang berbentuk sertifikat fidusia. Nah ini banyak sekali yang dilakukan oleh debt collector atas nama leasing yang tidak ada sertifikat fidusia atau belum didaftarkan. Nah ini sudah termasuk pelanggaran," ujar Firman.
Namun kata Firman, masih maraknya penarikan atau perampasan kendaraan konsumen oleh perusahaan pembiayaan dibiarkan oleh pemerintah. Hal itu terlihat dengan masih lemahnya penegakkan hukum sehingga menjadi salah satu kendala pelayanan prima terhadap konsumen.
ADVERTISEMENT
Sektor jasa keuangan lainnya yang banyak diadukan oleh konsumen ke BPSK adalah jasa asuransi dan perbankan. Permasalahannya adalah banyak mekanisme yang tidak dilalui sesuai aturan.
"Terutama dalam eksekusi barang jaminan. Misalkan, sertifikat tanah dan bangunan itu biasanya yang diadukan konsumen karena tidak ada pemberitahuan, pembeli lelang berasal dari keluarga direksi perusahaan bank tapi saat ini masih banyak yang seperti itu," jelas Firman.
Firman meminta, pemerintah melindungi konsumen agar dapat dilayani oleh pelaku usaha sesuai peraturan perlindungan konusmen Undang-undang Nomor 8 tahun 1999. Selama hampir 18 tahun Undang-undang tersebut berlaku, jumlah aduan pelayanan pelaku usaha terhadap konsumen masih tinggi. (Arie Nugraha)