Konten Media Partner

Perda Baru Kota Bandung Larang Bangun Rumah Ibadah di Ruang Parkir

8 Februari 2019 12:53 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah hendak salat di Masjid Agung Bandung. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah hendak salat di Masjid Agung Bandung. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Pemerintah Kota Bandung mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung yang di dalamnya mengatur pendirian rumah ibadah. Perda anyar ini melarang pendirian rumah ibadah di ruang parkir, tempat bongkar muat barang dan lokasi yang berdekatan dengan tempat sampah.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, masalah rumah ibadah diatur pasal 31 tentang kelengkapan prasarana dan sarana, antara lain, perihal ketersediaan ruang ibadah. "Salah satu substansi dari Perda itu di antaranya amanat kepada para penyelenggara bangunan memberikan fasilitas tempat ibadah yang layak," kata Oded di Auditorium Rosada, Plaza Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung, Kamis (7/2). Ruang ibadah dalam Perda tersebut yakni ruangan pada bangunan gedung yang digunakan secara tetap untuk melaksanakan kegiatan peribadatan. Baik itu ruang salat bagi umat muslim, sebagai agama mayoritas di Indonesia ataupun ruang meditasi untuk penganut agama lainnya. Perda juga mengatur soal aksesibilitas, kelayakan, kejelasan orientasi, memenuhi kaidah keagamaan dan adanya pemisahan gender antara pria dengan wanita, lalu memiliki sirkulasi udara, pencahayaan serta standarisasi kesehatan. Soal penempatan ruang ibadah juga harus di lokasi yang mudah dilihat dan dijangkau dengan dipampang informasi lokasi keberadaannya. Rumah ibadah tidak ditempatkan pada fasilitas ruang parkir, lokasi bongkar muat barang ataupun tempat pembungan sampah. "Sekarang kan banyak yang di basement, di bawah palalaur (berisiko) dan panas," ujarnya. Diatur pula persentase luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi bangunan gedung. Di antaranya untuk fungsi hunian rumah susun atau apartemen yakni paling sedikit luasan rumah ibadahnya 5 persen dari luas lantai. Bagi bangunan gedung fungsi usaha juga tidak boleh kurang dari 5 persen dari luasan lantai, kecuali untuk gudang penyimpanan paling sedikit 3 persen. Begitupun di bangunan fungsi sosial budaya paling sedikit ruang ibadahnya menempati 5 persen dari luasan lantai. Namun berbeda bagi tempat praktik dokter yang dipatok batas minimumnya sebesar 2 persen dari keseluruhan luas lantai. Sementara untuk bangunan gedung dengan fungsi khusus ditetapkan ruang ibadahnya paling sedikit 2 persen. Kemudian ruang ibadah bagi bangunan yang lebih dari satu fungsi paling sedikit 3 persen dari luas lantai bangunan. "Saya harapkan dengan adanya perda ini menjadikan bangunan di Kota Bandung menjadi gedung yang layak," jelasnya. Oded mengungkapkan, sekarang ini Pemkot Bandung masih mengimbau bagi pemilik bangunan gedung yang ruang ibadahnya belum memenuhi ketentuan agar segera menyesuaikan. Selanjutnya, Pemkot Bandung bakal menindak trgas para pelanggar aturan. "Kita akan inventarisir. Kita juga sedang membahas seperti apa pelaksanaannya. Kita publikasi dulu dan mengimbau para pengusaha," ucapnya. Di samping perihal ketentuan rumah ibadah, Oded berharap semua bangunan gedung di Kota Bandung bisa mengikuti seluruh aturan yang tertera dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini. Sehingga, diharapkan mampu mendukung kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. "Kalau ditaati akan meningkat jumlah kunjungan orang karena semakin nyaman," katanya. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT