Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
PN Bandung Tolak Permohonan Kubu Rizieq Shihab
17 Oktober 2018 16:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri dan Polda Jawa Barat beraduensi dengan majelis hakim pada sidang praperadilan kasus SP3 dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri, Bandung. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan intervensi yang dilayangkan kubu Rizieq Shihab pada sidang praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat terkait dugaan penistaan Pancasila.
Praperadilan dengan terlapor pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sendiri diajukan pemohon dari kubu Sukmawati Soekarnoputri.
Penolakan dibacakan Majelis Hakim Tunggal Muhammad Razad di PN Bandung, Jalan Martadinata, Rabu (17/10/2018). Jalannya sidang dihadiri anggota FPI.
Hakim Razad mengatakan pihaknya menolak permohonan intervensi kubu Rizieq Shihab karena tidak adanya bukti tertulis. Permohonan intervensi tersebut tidak diatur dalam KUHP dan bisa menimbulkan masalah baru.
"Intinya bahwa KUHAP tidak mengatur permohonan intervensi karena sudah diatur siapa yang jadi pihak dan proses perkara ini sudah diatur makanya kami berpendapat permohonan intervensi tidak dapat diterima," kata Razad.
ADVERTISEMENT
Razad menjelaskan kepada kuasa hukum Rizieq usai pembacaan amar putusan penolakan permohonan intervensi tersebut, tidak mempengaruhi sah atau tidaknya praperadilan SP3 dugaan kasus penistaan Pancasila oleh pimpinan tertinggi FPI itu. Karena hasilnya belum mencapai kesimpulan.
Atas putusan sela yang dibacakan oleh hakim, kubu Rizieq menerima dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dari kubu Sukmawati Soekarnoputri dan kubu Polda Jawa Barat menyatakan apresiasinya terhadap keputusan hakim tersebut.
Namun hasil itu mendapat protes dari pengunjung sidang yang mayoritas anggota FPI. Secara spontan mereka berteriak dan bertakbir di ruang sidang yang awalnya sepi.
Bahkan sampai jalannya sidang praperadilan dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti, mereka terus melayangkan protes terhadap hakim dan kubu Sukmawati Soekarnoputri. Suasana ruang siding mereda usai hampir sebagian besar anggota FPI keluar ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Sidang yang sebelumnya sempat ditunda itu untuk menguji sah atau tidaknya SP3 oleh penyidik, sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
Beberapa waktu lalu, Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno. Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal. (Arie Nugraha)