Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Praperadilan Terhadap SP3 Kasus Rizieq Shihab Ditolak
23 Oktober 2018 16:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepolisian Jawa Barat kasus penistaan Pancasila Rizieq Shihab yang dilayangkan kubu Sukmawati Soekarnoputri.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Razad dinyatakan bahwa Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengeluarkan SP3 karena tidak adanya alat bukti yang kuat.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri, Teddi Adriansyah menyatakan kecewa. Karena menurut Teddi, alat bukti dianggap sudah terpenuhi.
"Ya kecewanya kan kenapa di SP3 itu saja. Karena kan berdasarkan keterangan dari ahli, ini ahli sifatnya netral, ahli itu bilang ada inkonsistensi dalam penyidikan oleh Polda Jabar yang dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka saudara Habib Rizieq Shihab," kata Teddi di PN Bandung, Selasa (23/10/2018).
Teddi menjelaskan dalam suatu kasus penyidikan sudah ditetapkan tersangka, maka dipastikan alat bukti yang disyarakatkan dianggap telah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Teddi mengaku akan mencari langkah hukum lainnya usai ditolaknya gugatan praperadilan oleh majelis hakim.
Sementara itu kubu Polda Jabar Atang Hermana mengaku proses hukum SP3 kasus penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab telah mengikuti prosedur yang ada.
Atang mengatakan sementara dalil yang dilayangkan oleh kubu Sukmawati Soekarnoputri tidak bisa dibuktikan pada proses sidang praperadilan.
"Atas dasar itulah majelis hakim kembali melihat kepada alat bukti yang kami peroleh sehingga menolak permohonan pemohon," ujar Atang.
Sidang putusan tersebut berlangsung satu jam. Ruang sidang Kresna di Pengadilan Negeri Bandung, hampir dipenuhi oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang selalu hadir dalam setiap persidangan. (Arie Nugraha)