PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Tentang Rumah Deret

Aksi warga RW 11 Tamansari yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Penggusuran. Aksi ini menolak program pembangunan rumah deret Tamansari. (Arie Nugraha)
BANDUNG, bandungkiwari - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengabulkan gugatan warga RW 11 Tamansari terhadap pembangunan rumah deret Pemerintah Kota Bandung.
Majelis Hakim yang diketuai Hari Sugiharto dalam putusannya menyatakan, penerbitan surat keputusan dan ganti rugi kepada sebagian warga RW 11 Tamansari yang tempat tinggalnya akan menjadi rumah deret bukan ranah PTUN.
Sidang putusan tersebut digelar di PTUN, Jalan Dipenogoro, Bandung, Senin (30/4/2018).
Namun, kuasa hukum warga RW 11 Tamansari dari LBH Bandung, Syahri Dalimunthe, mengatakan putusan majelis hakim PTUN tidak relevan dengan inti tuntutan yang dilayangkan.
Dalam perkara tersebut, pihaknya menggugat tata cara penerbitan surat keputusan pembangunan rumah deret oleh Pemerintah Kota Bandung.
"Bahwa secara kepentingan warga yang berhak melakukan gugatan kepada PTUN, namun dalam konteks perkara hakim berpendapat bahwa terkait SK dan bicara tentang ganti kerugian hakim berpendapat, warga itu lebih spesifik menyatakan tentang ganti kerugiannya. Padahal itu hanya bagian dari salah satu komponen, baik itu dalil gugatan kita terkait prosudural dan subtansif SK tersebut," kata Syahri Dalimunthe.
Syahri mengatakan, landasan majelis hakim PTUN merujuk kepada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dan beberapa teori peleburan terkait surat keputusan dan ganti kerugian.
Meski sebenarnya, kata Syahri, warga menuntut haknya yang tidak tercakup dalam mekanisme yang dianggap cacat hukum dalam penerbitannya.
Selanjutnya, LBH Bandung akan mengupayakan banding jika berpeluang untuk mengajukannya, sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh warga RW 11 Tamansari Bandung.
Proyek pembangunan rumah deret sendiri dianggap ilegal oleh warga karena dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Bandung.
Sebab, pembangunan rumah deret yang dijanjikan oleh Wali Kota Ridwan Kamil tanggal 6 November 2017 itu malahan menggusur tempat tinggal warga ditambah dengan besaran ganti rugi yang dianggap tidak layak.
Pembangunan rumah deret pun memicu konflik. Puncaknya terjadi bentrokan pada awal Maret 2018, akibat warga menuding pembangunan rumah deret terus dilakukan oleh pemerintah kota karena proses gugatan masih berlangsung di PTUN. (Arie Nugraha)
