Ribuan Buruh Tuntut Gubernur Jabar Hapus PP 78 Tahun 2015

Konten Media Partner
19 November 2018 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ribuan Buruh Tuntut Gubernur Jabar Hapus PP 78 Tahun 2015
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ribuan buruh anggota berbagai serikat pekerja, berunjuk rasa mendesak Gubernur Ridwan Kamil menghapuskan berlakunya PP No 78 Tahun 2015, di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (19/11/2018). (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat untuk menyuarakan penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menjelaskan sistematika pengupahan dengan PP tersebut hanya mengacu kepada laju inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal PP itu dinilai menyalahi Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
"Bahwa kenaikkan upah minimum Provinsi Jawa Barat minimal kenaikkannya minimal sebesar 20 persen dan mengabaikan PP 78 Tahun 2015. Salah satu contoh Gubernur Jawa Timur, telah menetapkan UMK kepada 38 kabupaten kota dengan kenaikkan ada yang 24 persen," kata Roy Jinto di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (19/11/2018).
ADVERTISEMENT
“Nah, kita meminta Gubernur Jawa Barat berani seperti Gubernur Jawa Timur, artinya mengabaikan PP 78. Kita minta agar diabaikan di Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Roy Jinto mengatakan berdasarkan PP 78 Tahun 2015, kenaikkan besaran UMP 2019 di Jawa Barat sebesar 8,03 persen memicu adanya disparitas upah karena dianggap sangat minim. Contohnya, di Jawa Barat masih ada daerah yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 1,5 juta yaitu Banjar dan Pangandaran. Sedangkan upah minimum yang tertinggi diputuskan oleh Kabupaten Karawang Rp 3,9 juta.
Desakan kenaikkan UMP 2019 di Jawa Barat sebesar 20 persen ujar Roy, diutamakan untuk daerah-daerah yang memiliki besaran upah minimum kecil. Sementara, untuk daerah yang sudah mendekati angka ideal hanya naik 10 persen.
ADVERTISEMENT
"Untuk kabupaten kota yang upahnya dibawah Rp 3 juta dinaikkan sebesar Rp 3 juta, yang dibawah Rp 2 juta diatas Rp 2 juta dan yang sudah Rp 3 juta keatas tidak apa-apa menjadi 8 juta keatas agar mendekati upah layak dan tidak ada disperitas upah," ujar Roy.
Kisaran upah yang disebutkan oleh Roy, berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 dengan dihitungnya survei kehidupan layak. Survei itu tidak dicantumkan dalam PP 78 Tahun 2015, sehingga besaran UMP dibawah angka ideal. Sedangkan, kenaikkan dengan formulasi upah dari PP 78 tahun 2015, hanya naik 8,03 persen.
Untuk itu, buruh akan terus melakukan desakan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara berkala, agar mencabut berlakunya PP 78 tahun 2015 dengan terus menggelar unjuk rasa. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT