Sebagai Pemegang Saham, Pemprov Jabar Klaim Tidak Ada Perlakuan Istimewa dari Bank BJB

Konten Media Partner
15 Juni 2018 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebagai Pemegang Saham, Pemprov Jabar Klaim Tidak Ada Perlakuan Istimewa dari Bank BJB
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Pemprov Jabar Gedung Sate, Bandung. (Foto: Iman Herdiana/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari – Meski sebagai pemegang saham di bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang mendepositokan APBD-nya mengklaim tidak mendapat perlakuan istimewa.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Jabar Nurdialis mengatakan, pihaknya sebagai pengelola keuangan dan aset daerah, melakukan deposito sesuai dengan kaidah perbankan, walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB.
"Perbankan ini kan memiliki aturan yang ketat. Praktik perbankan diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi. Kita juga patuh terhadap ketentuan yang berlaku," jelas Nurdialis, Rabu (13/6/2018).
Mengenai tingginya bunga deposito yang diberikan Bank BJB kepada Pemprov Jabar, ia menjelaskan suku bunga yang didapat sesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hasil dari bunga deposito, sambung dia, masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, besaran bunga deposito yang diterima Pemprov Jabar adalah 6%. Angka itu sesuai dengan rate BI.
"Perhitungan bunganya berdasarkan rate BI rate itu 6%. Bunga itu bergerak apabila ada penurunan dari BI kita mengikuti," kata Nurdialis.
Hanya saja, besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable. Artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena pinalti.
"Deposito on call yang bisa digunakan setiap saat," jelas dia.
Selain itu, Nurdialis mengatakan bunga selama tiga tahun terakhir jumlahnya berkisar di angka Rp 340 miliar, belum pernah mencapai Rp 1 trilun.
Saat ditanya tentang besaran dana yang didepositokan, Nurdialis menjelaskan bahwa besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan kebutuhan manajemen kas Pemprov Jabar.
ADVERTISEMENT
"Ada sampai angka Rp 6 triliun itu pada saat akumulasi pendapatan. Pendapatan masuk di kas kita, ada uang Rp 6 triliun itu kita sebagian depositokan tapi sebagian juga standing untuk bayar. Nah, pada saat belum bisa membayar uang itu disimpan didepostikan," paparnya.
Sebelumnya, Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif menelusuri deposito yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap dana APBD 2016-2017 di Bank BJB. Penelusuran ini mengungkap sejumlah kejanggalan, antara lain soal besaran nilai deposito dan bunga deposito. BAC dan Perkumpulan Inisiatif kemudian melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 31 Mei 2018. Laporan ini diterima KPK dengan tanda bukti penerimaan bernomor agenda: 2018-05-000114 dan nomor informasi: 96790. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT