Sebagian Warga Bandung Tidak Pilih Ridwan Kamil

Konten Media Partner
7 Juli 2018 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebagian Warga Bandung Tidak Pilih Ridwan Kamil
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Empat pasangan kontestan Pilgub Jabar 2018. (Kumparan.com)
BANDUNG, bandungkiwari - Setengah dari warga Kota Bandung yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ternyata tidak memilih Ridwan Kamil yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018 bersama Uu Ruzhanul Ulum.
ADVERTISEMENT
Catatan itu tampak dari hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Papandayan, pada 5 dan 6 Juli.
Khusus untuk Pilgub Jabar 2018, terhimpun 1.308.335 pemilih yang menggunakan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 ini. Sebanyak 1.279.870 dinyatakan masuk sebagai suara sah, dan menyisakan 28.465 suara tidak sah.
Suara sah di Kota Bandung ini masing-masing dibagi untuk pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebanyak 656.090 suara. Dengan kata lain, setengah pemilih dari jumlah DPT memilih pasangan ini.
Sementara sebagian DPT lainnya terbagi pada pasangan TB. Hasanuddin-Anton Charliyan mendapat 111.190 suara, pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu 359.267 suara dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 153.323 suara.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok bersyukur pelaksanaan mulai dari tahapan pemungutan suara tidak banyak kesalahan. Utamanya tidak sampai memunculkan komplain dari para saksi ataupun perwakilan pasangan calon ketika memasuki tahapan penghitungan suara.
“Kita bersyukur perolehan suara tidak ada kesalahan, tidak ada kecurangan tidak ada hal yang kemudian menjadikan perolehan suara berbeda antara kami penyelenggara dengan peserta itu clear, dengan panwas juga clear artinya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rifqi di Bandung, Jumat (6/7/2018).
Rifqi menyebutkan apabila sampai ada permasalahan, hal itu masih pada terbilang wajar dalam penyelenggaraan pemilu. Itu pun, sambung dia, hanya terjadi kesalahan secara administrasi.
“Adapun yang menjadi kekurangan itu masalah prosedur, masalah teknis pelaksanaan yang dilakukan di tingkat KPPS, TPS dan PPK yang menjadi catatan kami,” ujarnya.(Utara Jaya)
ADVERTISEMENT