Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Setelah Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Dugaan Penistaan Pancasila Rizieq Digelar
15 Oktober 2018 13:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri dan Polda Jawa Barat beraduensi dengan majelis hakim pada sidang praperadilan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri, Bandung. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat soal dugaan penistaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab yang diajukan oleh pemohon kubu Sukmawati Soekarnoputri.
Sidang praperadilan yang sepekan lalu ditunda itu untuk menguji sah atau tidaknya SP3 oleh penyidik, sah dan tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penggeledahan.
Pada persidangan itu kubu Rizieq Shihab berposisi sebagai termohon intervensi, meminta kepada majelis hakim yaitu Mohammad Razad, agar mengesahkan keputusan Polda Jawa Barat menghentikan kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, pemohonan sidang praperadilan dianggap mengada - ngada dan bernuansa politis.
"Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini untuk memutuskan, menyatakan sah dan mengikat surat ketetapan tentang penghentian penyidikan tindak pidana atas nama M. Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat C.q. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat," kata Ichwan saat pembacaan pernyataannya di ruang siding PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (15/10/2018).
ADVERTISEMENT
Ichwan menyebutkan, kasus kliennya tidak memiliki bukti kuat saat berlangsungnya penyidikan. Sehingga SP3 yang diterbitkan oleh kepolisian dianggap akuntabel dan profesional.
Sementara itu kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri yaitu Teddi Andriansyah menyatakan, praperadilankan SP3 Polda Jabar dilayangkan karena kasus tersebut harus dilanjutkan ke persidangan.
Teddi beralasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti.
“Padahal dari saksi-saksi yang kami hadirkan selama pemeriksaan termasuk saksi ahli, sudah memenuhi dua alat bukti sehingga Rizieq Shihab ditetapkan tersangka," ujar Teddi.
Teddi beranggapan berdasarkan pasal 184 KHUP yang dijadikan alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, petunjuk dan keterangan peristiwa. Sehingga tidak ada alasan bagi Kepolisian Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Selasa (16/10/2018) dengan agenda jawaban termohon yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat terhadap pemohon praperadilan, sekaligus jawaban termohon intervensi terhadap pemohon praperadilan.
Sebelumnya, Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.
Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 di mana Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno. Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal. (Arie Nugraha)