Sidang 7 Pengeroyok Suporter Persija, Seorang Terdakwa Mengaku Tidak Bersalah

Konten Media Partner
15 Januari 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang 7 Pengeroyok Suporter Persija, Seorang Terdakwa Mengaku Tidak Bersalah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang perdana tujuh terdakwa dewasa pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, di Pengadilan Negeri, Bandung. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sidang dakwaan tujuh terdakwa pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (15/1/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, membacakan tiga berkas dakwaan berbeda bagi tujuh tersangka yaitu inisal C, J, AA, AL, B, G serta D.
Pasal yang disangkakan terhadap mereka adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUH Pidana atau Pasal 170 ayat 2 (3) KUH Pidana dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara.
Atas dakwaan JPU tersebut sebagian kuasa hukum akan melayangkan pembelaan, namun khusus kuasa hukum terdakwa inisial J, Didik Sumaryanto, kliennya mengklaim tidak mengakui ikut melakukan penganiayaan.
"Pada faktanya Joko pada konteks rekonstruksi kemarin dia tetap konsisten dari proses kepolisian. Memang pada BAP di kepolisian mengaku memukul, tetapi pada saat proses rekonstruksi di GBLA, dia tidak sama sekali melakukan perbuatan itu. Dan sampai saat ini, kami tanya soal itu dia tetap tidak mengakuinya. Khusus terdakwa Joko ya," kata Didik usai sidang.
ADVERTISEMENT
Didik menyebutkan alasan kliennya mengakui memukul suporter Persija Jakarta saat dikepolisian, dikarenakan pada saat itu diakui oleh terdakwa inisial J adanya proses intimidasi secara verbal oleh polisi. Namun Didik enggan menyebutkan secara rinci.
Hal itu terjadi pula kepada terdakwa inisial C. Pengakuannya adalah hanya menolong sesama suporter Persib Bandung yang jatuh dan tergencet oleh yang lainnya di lokasi kejadian penganiayaan.
"Nanti kita usahakan hadirkan saksi yang menyatakan hal tersebut dalam persidangan. Karena dalam keterangan dia, ada saksi yang membenarkan hal tersebut," ujar Didik.
Hal itu dibenarkan oleh ibu terdakwa inisal J, Ai Sumirah, bahwa tidak ada pemuklan melainkan menolong dua orang suporter perempuan yang tergencet oleh massa. Sumirah meminta agar kedua orang supertor perempuan yang ditolong oleh anaknya hadir di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Berharap sekali kedua orang saksi dari suporter perempuan itu datang jadi saksi. Malahan Joko bilang, mamah jangan khawatir karena Joko mah enggak mukul tapi nolong orang," Ai Sumirah
Diberitakan sebelumnya, suporter Persija Jakarta Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.
Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya masih di bawah umur atau anak-anak. Pelaku anak-anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda dalam sidang di PN Bandung beberapa waktu lalu. (Arie Nugraha)