Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sidang Kasus Meikarta, Jaksa KPK Optimis Bisa Buktikan Dakwaan
11 Februari 2020 6:30 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Tim Penasehat Hukum mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho memberikan ilustrasi kepada saksi ahli mengenai adanya persetujuan yang harus ditandatangani oleh pejabat tertentu. Namun, sebelum mendapatkan tanda tangan pejabat yang bersangkutan, persetujuan tersebut harus dibahas oleh institusi yang berwenang.
"Nah, dari perspektif kearsipan atau persuratan, bisa tidak, institusi belum selesai membahas, keputusannya belum diketahui, tetapi draf suratnya sudah disiapkan terlebih dahulu, sudah diparaf terlebih dahulu, itu bagaimana?" tanya Ferdian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (10/2).
Menanggapi pertanyaan itu, saksi aksi ahli menjawab hal tersebut tidak boleh dilakukan. "Kalau menurut saya tidak masuk," tutur saksi ahli, Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat, Febriadi.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan Ferdian tersebut bersangkutan dengan draf persetujuan substansi yang dibuat oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Kota Cimahi, Muhammad Nur Kuswandana. Dalam kesaksiannya, Nur mengaku telah membuat draf surat tersebut sebelum dilaksanakannya rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
Menurut Nur, draf tersebut ia konsepkan sesuai dengan hasil rapat kelompok kerja (pokja) BKPRD Jawa Barat dan hanya menunggu pengesahan di dalam rapat pleno.
Draf surat tersebut bahkan sudah mendapatkan dua paraf, yaitu paraf Iwa dan Kepala Bappeda Jawa Barat, Deny Juanda. Meski begitu, Ahmad Heryawan mengaku tidak pernah membaca surat yang memiliki kop Gubernur Jawa Barat tersebut.
"Memang ini terkait dengan fakta di perkara, bahwa draf surat persetujuan itu sudah disiapkan sebelumnya atas perintah terdakwa. Sementara BKPRD belum memutuskan menyetujui atau tidak usulan persetujuan substansi terhadap Kabupaten Bekasi tadi," ujar Ferdian, saat ditemui usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Ferdian yakin, pihaknya dapat membuktikan dakwaan terhadap Iwa. "Kami masih optimis bisa membuktikan dakwaan kami," katanya.
Sebelumnya, Iwa telah didakwa menerima uang sebesar Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama guna memuluskan proses dikeluarkannya persetujuan substansi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Iwa pun dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Assyifa)