Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sidang Pembunuhan Ustaz Persis, Vonis Hakim Bantah Asep Gangguan Jiwa
23 Agustus 2018 15:27 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang terdakwa Asep Maftuh terkait perkara penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) ustaz HR Prawoto di PN Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Asep Maftuh terkait perkara penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) ustaz HR Prawoto.
Pria 45 tahun yang sempat disebut-sebut mengalami gangguan jiwa itu divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018).
Vonis majelis hakim yang dipimpin hakim Wasdi Permana lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Wasdi.
Hakim Wasdi Permana menyatakan, terdakwa Asep Maftuh bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Asep dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim langsung memancing teriakan massa PP Persis yang memadati ruang sidang 1 PN Bandung. Massa didominasi ibu-ibu berkerudung. Vonis tersebut sekaligus membantah bahwa Asep mengalami gangguan jiwa.
"Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggungjawabkan perbuatanya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa. Apalagi, selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," tegas Wasdi.
Majelis hakim juga membantah semua pembelaan pengacara Asep yang menilai bahwa penyebab kematian Prawoto bukan karena Asep, melainkan korban dibawa pulang paksa oleh keluarga saat dibawa ke RS Santosa Bandung. Apalagi, penyidik kepolisian tidak menyertakan otopsi terhadap penyebab kematian Prawoto.
ADVERTISEMENT
"Meskipun tidak ada visum, setidaknya dari beberapa keterangan saksi bahwa korban dirawat medis karena luka-luka oleh perbuatan terdakwa. Sehingga, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," kata Wasdi.
Sidang vonis terhadap Asep juga diwarnai unjuk rasa massa PP Persis di halaman PN Bandung. Selama persidangan, massa mengusung tuntutan dan berorasi.
Massa pun bereaksi usai keputusan yang diambil majelis hakim. "Jelas tidak puas, masa 7 tahun. Ini kan dalam pandangan kasusnya pembunuhan, kehilangan nyawa harusnya kehilangan nyawa lagi," kata koordinator perwakilan aksi, Dian Herdiana.
Dian menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur lain untuk memperjuangkan keadilan.
"Ada langkah-langkah yang kita ambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Nanti kita bicarakan dengan penasihat hukum dan keluarga," tegasnya. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut dilatarbelakangi penganiayaan terhadap Ustaz HR Prawato oleh Asep Maftuh, Kamis 1 Februari 2018. Penganiayaan dilakukan menggunakan linggis. Akibatnya, Prawoto terluka parah di bagian kepala dan tangan sehingga meninggal dunia. (Ananda Gabriel)