Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sidang Praperadilan Dugaan Penistaan Pancasila Oleh Rizieq Shihab Ditunda
8 Oktober 2018 14:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab di PN Bandung. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan kasus dugaan penistaan Pancasila Rizieq Shihab yang diajukan oleh pemohon kubu Sukmawati Soekarnoputri pada tanggal 15 Oktober 2018.
Penundaan disebabkan karena kubu termohon yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Mohammad Razad.
Kuasa hukum kubu Sukmawati Soekarnoputri, Teddi Andriansyah, menyesalkan penundaan sidang praperadilan tersebut. Ia beralasan seharusnya sidang praperadilan dapat dilaksanakan karena bukti-bukti telah lengkap.
"Nah sekarang kita sudah memberikan semua alat-alat bukti yang diperlukan. Kita sudah memberikan keterangan ada juga dari ahli, semua alat bukti kata ahli sudah terpenuhi. Nah saat dikatakan tidak sudah memenuhi alat bukti maka itu harus dipertanyakan, di mana kekurangan alat buktinya," kata Teddi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (8/10/2018).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan pasal 184 KHUP yang dijadikan alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, petunjuk dan keterangan peristiwa. Sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jabar menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.
Kubu Rizieq Shihab dari bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) yang turut hadir dalam persidangan, menolak digelarnya sidang praperadilan. Menurut kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat ini kubunya mendukung penghentian dugaan kasus penistaan Pancasila akibat kurangnya bukti.
"Ini berkaitan dengan pendidikan beliau (Rizieq Shihab) dan karya ilmiah. Jadi menurut kami tidak bisa dipidanakan," kata Ichwan.
Ia menyatakan, keterangan dari kepolisian yang menyatakan kurangnya bukti kasus dugaan penistaan Pancasila kata Ichwan, telah diterima oleh Rizieq Shihab. Untuk itu kubunya mendatangi pengadilan guna menjelaskan kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Perkara ini dilatarbelakangi terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jabar terkait kasus kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Kasus bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.
Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno. Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal. (Arie Nugraha)