Suami Inneke Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Konten Media Partner
20 Maret 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus pemberian suap mantan Kalapas Sukamiskin, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus pemberian suap mantan Kalapas Sukamiskin, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus pemberian suap mantan Kalapas Sukamiskin, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Suami Inneke Koesherawati ini dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider kurungan 4 bulan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim, Rabu (20/3).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Sudira menyatakan Fahmi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan Fahmi terbukti memberikan suap ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Lapas Sukamiskin demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.
ADVERTISEMENT
Hakim menjelaskan unsur memberi sesuatu kepada Kalapas Sukamiskin terbukti. Fahmi memberikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta untuk mendapat fasilitas mewah.
Terdakwa dinyatakan mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana yang dinilai tidak mematuhi aturan dengan melakukan tindakan korupsi yang tengah diberantas pemerintah.
Sementara hal yang meringankan adalah Fahmi Darmawansyah bersikap sopan dan koperatif selama menjalani proses persidangan serta menyesali segala perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Langkah yang sama juga diambil jaksa penuntut umum KPK. (Ananda Gabriel)