Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin akan menjalani sidang putusan kasus suap perizinan proyek Meikarta pada hari ini, Rabu (29/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn berharap agar majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan yang sudah dibacakan.
"Harapan kami tentu saja putusan sesuai dengan tuntutan," kata Yadyn dalam pesan elektronik yang diterima wartawan.
Bupati Neneng sendiri dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta.
Selain itu, dalam amar tuntutan, terdakwa juga diminta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah usai menjalani masa hukuman.
Jaksa KPK meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp318 juta.
ADVERTISEMENT
Di waktu dan tempat yang sama, empat pejabat Pemkab Bekasi juga akan divonis hari ini. Mereka adalah Jamaludin Kepala Dinas PUPR Bekasi, Dewi Tisnawati Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bekasi.
Kemudian, Sahat MBJ Nahor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili yang menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang di Dinas PUPR Bekasi. (Ananda Gabriel)