Konten Media Partner

Ruang Sidang Dipenuhi Massa FPI, Sukmawati Keluar lewat Pintu Hakim

18 Oktober 2018 14:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang Sidang Dipenuhi Massa FPI, Sukmawati Keluar lewat Pintu Hakim
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sukmawati Soekarnoputri (kiri) sebagai pemohon praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/10/2018). (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sukmawati Soekarnoputri sebagai pemohon praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dengan termohon Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dua orang saksi yang intinya mengatakan keputusan SP3 Kepolisian Jawa Barat harus diterbitkan atas dasar ketentuan yang ada. Seperti belum diterima salinan SP3 dan tata cara penghentian kasus harus sesuai tahapan aturan hukum.
Namun jalannya sidang yang awalnya berlangsung tertib, menurut Sukmawati, menjadi terganggu oleh komentar pengunjung dari Front Pembela Islam (FPI), ditambah dengan suara orator kelompok penentang di depan pengadilan.
Sukmawati Soekarno Putri (kedua dari kiri) hadir pada sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sukmawati Soekarno Putri (kedua dari kiri) hadir pada sidang Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Shihab. (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
"Sangat menganggu, sangat tidak menghormati sikapnya terhadap adanya pengadilan. (Tanggapan paparan ahli soal SP3) Pemaparan ahli bagus sekali sangat jelas, terlihat sekali kejanggalan serta inkonsitensi dari penyidik sampai menerbitkan SP3 tersebut," kata Sukmawati.
ADVERTISEMENT
Sukmawati mengatakan kejanggalan terbitnya SP3 kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Polda Jabar karena Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil itu diketahui usai Sumawati berskonsultasi dengan bagian hukum PP Marhaen dan kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Sukmawati menjelaskan keterangan saksi ahli yang menyangkut status tersangka kepada Rizieq Shihab, menunjukkan bahwa penyidikan Kepolisian Jawa Barat telah memiliki bukti lengkap. Sehingga alasan masih adanya kekurangan bukti oleh kubu Polda Jabar dianggap tidak relevan.
"Sangat penting dilakukan (praperadilan) karena terkait pelecehan, penistaan, dan penghinan terhadap Presiden RI pertama Soekarno dan dasar negara yang sudah disepakati bersama dan harusnya dihormati," ujar Sukmawati.
Sukmawati bersama kuasa hukum dan dua saksi, terpaksa meninggalkan ruang sidang dengan menggunakan jalan masuk hakim. Hal itu disebabkan, pengunjung dari anggota FPI berteriak dengan nada mengancam dan hendak mengadang saat keluar.
ADVERTISEMENT
Pada sidang putusan sela sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak permohonan intervensi yang dilayangkan oleh kubu Rizieq Shihab. Putusan sela itu dibacakan langsung oleh Muhammad Razad sebagai Majelis Hakim Tunggal di ruang yang sebagian besar dihadiri anggota FPI.
Pada pembacaan amar putusan sela, Razad mengatakan bahwa tidak ada bukti tertulis sehingga permohonan intervensi kubu Rizieq Shihab yang meminta sidang praperadilan tidak dilanjutkan ditolak. Alasannya kata Razad, permohonan intervensi tersebut tidak diatur dalam KUHP dan bisa menimbulkan masalah baru.
"Intinya bahwa KUHAP tidak mengatur permohonan intervensi karena sudah diatur siapa yang jadi pihak dan proses perkara ini sudah diatur makanya kami berpendapat permohonan intervensi tidak dapat diterima," kata Razad.
ADVERTISEMENT
Razad menjelaskan kepada kuasa hukum Rizieq usai pembacaan amar putusan penolakan permohonan intervensi tersebut, tak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya praperadilan SP3 dugaan kasus penistaan Pancasila oleh pimpinan tertinggi FPI itu. Karena hasilnya belum mencapai kesimpulan.
Polda Jabar menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh pimpinan FPI Rizieq Shihab dengan menerbitkan SP3 pada Februari 2018. Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno.
Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal. (Arie Nugraha)