Syarat Pengajuan KTP Bagi Warga Penghayat Kepercayaan

Konten Media Partner
23 Februari 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelayanan publik pemerintah Kota Bekasi dalam pembuatan e-KTP disalah satu pusat perbelanjaan di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (27/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelayanan publik pemerintah Kota Bekasi dalam pembuatan e-KTP disalah satu pusat perbelanjaan di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (27/12). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Warga penghayat kepercayaan di Kota Bandung, Jawa Barat, yang akan membuat atau mengubah KTP, bisa melakukannya sejak sekarang. KTP baru ini sekarang sudah memiliki kolom “Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa”.
ADVERTISEMENT
Jika dulu status agama dalam KTP penganut aliran kepercayaan kosong atau dituliskan dengan agama lain, maka kini kolom agama bisa diisi dengan “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
Untuk melakukan pengajuan pembuatan KTP baru tersebut, warga penghayat tentu harus memiliki sejumlah persyaratan. Pertama, adalah kartu keluarga (KK).
"E-KTP akan terbit kalau sudah memiliki Kartu Keluarga (KK)," kata Popong W. Nuraeni di Bandung, Sabtu (23/2).
Apabila warga ingin mengubah status agama tertentu dalam KK, keterangan itu harus diubah dulu. Dasar untuk mengubah keterangan tersebut ada di KK.
"Dasarnya semua dari kartu keluarga. Kartu keluarga benar, data benar, tanggal lahir benar, akan lancar terus membuat data kependudukan. Kalau KK benar itu akan benar ke sananya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Alur permohonan bisa dilakukan melalui RT/RW setempat. Mereka terlebih dulu menyampaikan permohonan perubahan kolom agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Buktinya apa? Ya mereka harus bawa surat pernyataan diri untuk mengubah dari agama ke kepercayaan," kata Popong.
Lampiran keterangan untuk mengubah agama dari kelompok penganut keyakinan didapatkan dari organisasi atau institutusi aliran kepercayaan. Atau bisa juga surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh organisasi Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) setempat.
Setelah persyaran terpenuhi, berkas permohonan e-KTP baru atau penggantian bisa diajukan ke kecamatan atau Disdukcapil.
“Kalau berkasnya lengkap akan kita layani. KTP sudah bisa langsung jadi dalam hitungan detik atau menit,” jelas Popong.
Penyerahan KTP bagi para penghayat Kota Bandung sendiri merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diatur Undang-undang tentang administrasi kependudukan di mana para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama di KTP tanpa diperinci apa kepercayaannya.
ADVERTISEMENT
Regulasi tersebut sebagai realisasi dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam pada kolom agama di KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. (Ananda Gabriel)