Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tanggapan Ridwan Kamil Tentang Pejabatnya Disebut-sebut dalam Sidang Suap Meikarta
15 Januari 2019 19:54 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (tengah) bersama para pejabat Pemprov Jabar. (Humas Jabar)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang hadir sebagai saksi di persidangan untuk perkara suap perizinan proyek Meikarta, menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa meminta uang sebesar Rp1 miliar terkait proyek milik Lippo Cikarang itu.
Neneng menyampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019). Menanggapi pejabatnya disebut-sebut Neneng dalam perkara suap Meikarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah.
Ridwan mengatakan dirinya sudah membaca dan mendengar tentang kesaksian Neneng tersebut dalam persidangan.
“Kita tentunya harus menghormati proses persidangan kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu harus dikonfirmasi,” paparnya di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/1/2019), dikutip dari siaran persnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya dugaan tersebut juga baru berasal dari pengakuan Neneng yang bahkan tidak melihat langsung Iwa meminta Rp1 miliar tersebut. Ia juga menyatakan keliru jika berbekal informasi tersebut kemudian menjadi kesimpulan bahwa Iwa menerima.
Dalam sidang tersebut, Neneng memang mengaku tidak mengetahui secara rinci permintaan uang tersebut karena hanya mendapatkan informasi itu dari Neneng Rahmi saat bertemu di rumahnya. Selain itu, Neneng juga tidak mengetahui sumber uang untuk Iwa tersebut
"Saya enggak begitu detail. Tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 miliar kepada Sekda," ucapnya.
Usai persidangan, penuntut umum memastikan Neneng Rahmi dan juga Iwa termasuk saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Salah satu keterangan yang akan digali adalah terkait dugaan uang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami konfirmasi di persidangan terkait itu," ujar jaksa I Wayan Riyana.
Secara terpisah, Iwa sendiri telah menyampaikan bantahan. Ia menegaskan dirinya tidak mempunyai kewenangan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) untuk mengurus izin RDTR. Bahkan, ia mengaku tak pernah mengikuti rapatnya.
"Selama urusan Meikarta ini saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali," ujar Iwa dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Iwa, dirinya juga sudah menjelaskannya kepada penyidik KPK pada saat pemeriksaannya beberapa waktu lalu. Ia pun menilai tudingan yang menyeret namanya di persidangan merugikannya.
Ia meminta semua pihak mengikuti persidangan secara utuh dan melihat fakta di persidangan. "Agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus menjadi merugikan saya pribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat," ucapnya. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT