Tim Advokasi Tepis Pasangan Asyik Dapat Sanksi Pidana

Konten Media Partner
19 Mei 2018 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Advokasi Tepis Pasangan Asyik Dapat Sanksi Pidana
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasangan Cagub Cawagub Sudrajat - Syaikhu. (Foto: Iqbal/kumparan)
BANDUNG, bandungkiwari – Tagar “2019 Ganti Presiden” yang dilontarkan pasangan calon Gubernur Jawa Barat 2018 Sudrajat-Syaikhu (Asyik) pada debat publik di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, berbuntut pemanggilan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pasangan Asyik kemudian memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat tersebut. Mereka mendatangi kantor Bawaslu di Jalan Turangga, Bandung, Sabtu (19/5/2018).
Tim advokasi pasangan nomor tiga tersebut mengungkapkan, berdasarkan hasil pemanggilan oleh Bawaslu, belum ada pemberian sanksi administratif karena masih dalam tahap proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Advokasi, Sadar Muslihat, mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu, juga tidak memenuhi unsur.
"Jadi tidak benar sudah diberikan sanksi seperti yang telah diberitakan oleh media," kata Sadar Muslihat di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Bandung, Sabtu (19/5/2018).
Sadar Muslihat menyebutkan seluruh hasil pertemuan dengan Bawaslu itu langsung dikonfirmasi oleh tim advokasi dan Sudrajat-Syaikhu. (Arie Nugraha)