Konten Media Partner

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Bandung Harus Dievaluasi

BandungKiwari

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jalan Cipaganti saat direkayasa tampak lengang, namun di titik lain terjadi kemacetan cukup parah. (Assyifa)
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Cipaganti saat direkayasa tampak lengang, namun di titik lain terjadi kemacetan cukup parah. (Assyifa)

BANDUNG, bandungkiwari - Uji coba rekayasa jalan di kawasan Sukajadi, Cipaganti, dan Setiabudi masih akan dilaksanakan hingga Kamis (18/07) mendatang. Hasil dari uji coba ini akan dievaluasi dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Satlantas Polrestabes Kota Bandung, Agung Reza menyebutkan, saat ini kecepatan kendaraan di kawasan Sukajadi bisa mencapai 30 km/jam, di mana sebelumnya kecepatan hanya bisa mencapai 10-11 km/jam.

Hal itu menjadi salah satu poin penilaian dalam uji coba rekayasa jalan ini. Meski begitu, kemacetan masih terjadi di kawasan Pasteur-Cokroaminoto.

Reza pun menyebutkan, bahwa hal itu harus dievaluasi. Perubahan beberapa kali dilakukan untuk menguraikan kemacetan di jalur ini. Salah satu langkah yang ditempuh oleh Polrestabes dan Dinas Perhubungan Kota Bandung adalah kendaraan dari arah flyover dialihkan ke kiri, yaitu ke Jalan Doktor Otten.

Selain Pasteur-Cokroaminoto, daerah yang dinilai terdampak oleh rekayasa jalan ini adalah Jalan Doktor Rajiman. Terlebih, terdapat beberapa toko oleh-oleh dan juga sekolah di daerah tersebut, serta masih diizinkannya kendaraan untuk parkir.

Akan tetapi, Reza menegaskan, bahwa masyarakat harus melihat perbandingan lama perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain antara sebelum dan setelah dilakukannya rekayasa jalan ini.

"Kita harus memberikan perbandingan. Karena kalau melihat situasi sekarang, tanpa perbandingan, seolah-olah sekarang ini enggak berhasil,"ujar Reza, Selasa (16/7).

Meski uji coba akan berakhir tanggal 18 Juli 2019, tetapi rekayasa ini masih akan berjalan hingga hasil dari evaluasi sudah didapatkan. Apabila rekayasa jalan ini diputuskan untuk tidak dipermanenkan, Polrestabes Kota Bandung pun membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk mengembalikan sarana prasarana lalu lintas ke titik awal.

Masyarakat juga dapat menyampaikan saran atau masukan terhadap rekayasa jalan ini melalui @tmcpolrestabesbandung ataupun @dishubkotabandung. Berbagai evaluasi dan perubahan di jalur penopang pun telah dilakukan berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Masukan-masukan dari masyarakat sangat kita tunggu, untuk memperbaiki alur-alur evaluasi yang harus kita lakukan," pungkas Reza. (Assyifa)