Konten Media Partner

UNESCO Tetapkan Pencak Silat Sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia

BandungKiwari

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pencak Silat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia. (Foto-foto: Agus Bebeng/bandungkiwari)
zoom-in-whitePerbesar
Pencak Silat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia. (Foto-foto: Agus Bebeng/bandungkiwari)

BANDUNG, bandungkiwari - Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, disingkat UNESCO) menetapkan Pencak Silat sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dunia.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada Rabu (11/12).

Hadir dalam sidang itu antara lain Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO, Surya Rosa Putra; Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Priyo Iswanto; Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly; Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.

Dalam siaran pers yang diterima bandungkiwari Jumat (13/12), dijelaskan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Indonesia agar Tradisi Pencak Silat (The Tradition of Pencak Silat) masuk ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.

"Secara luas Pencak Silat dikenal sebagai jenis seni bela diri, Pencak Silat sejatinya merupakan salah satu tradisi yang ada di Indonesia dan telah diwariskan dari generasi ke generasi," tulis Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly

Terdapat 4 (empat) aspek yang ada pada Pencak Silat yaitu mental-spiritual, pertahanan diri, seni dan olahraga. Nilai, makna dan filosofi yang terkandung menjadikan Pencak Silat sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Dalam sidang tersebut, dua puluh empat negara Anggota Komite membahas 6 nominasi In need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List dan 3 proposal register of Good Safeguarding Practices.

Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk Pencak Silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang baik di antara semua pihak, baik pemerintah, komunitas maupun akademisi yang berkaitan dengan Pencak Silat

Hingga tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 1.086 WBTb Indonesia. Pencak Silat telah ditetapkan menjadi WBTb Indonesia dari berbagai provinsi di antaranya Penca’ dari Jawa Barat; Silek Minang dari Sumatra Barat; Silek Tigo Bulan dari Riau; Pencak Silat Bandrong dari Banten; Silat Beksi dan Silat Cingkrik dari DKI Jakarta.

Naskah Pencak Silat dengan judul “The Tradition of Pencak Silat” telah diterima oleh Sekretariat ICH UNESCO pada bulan Maret tahun 2017. Kemudian usulan ini dibahas pada sidang ke-14 Intergovernmental Committee UNESCO yang akan berlangsung pada tanggal 9-14 Desember di Bogota, Kolombia.

Masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO maka menambah jumlah Warisan Budaya Indonesia menjadi 10 setelah sebelumnya Keris, Wayang, Batik, Pelatihan Membatik, Angklung, Tari Saman, Noken, 3 genre Tari Tradisional Bali dan Pinisi ditetapkan oleh UNESCO. (rls/Agus Bebeng)