Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Warga Bandung Terima KTP yang Cantumkan Kepercayaan pada Kolom Agama
21 Februari 2019 7:44 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Bonie Nugraha Permana menjadi satu dari enam warga Kota Bandung yang mencantumkan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Bonie Nugraha Permana merupakan penghayat berdomisili di Bandung. Ia tercatat sebagai PNS di Dinas Budaya Pariwisata Kota Bandung, juga sebagai Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonsia (MLKI) Kota Bandung.
KTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk (Disdukcapil) Kota Bandung, Yan Kraspati, Rabu (20/2), kepada Bonie. Bonie menerima tiga KTP, yakni untuk dirinya sendiri dan dua lagi untuk istri dan seorang anaknya. Sedangkan tiga KTP lagi diserahkan kepada penghayat lainnya yang juga warga Kota Bandung.
Mendapat KTP yang mencantumkan kolom bagi penghayat kepercayaan bagi Bonie sebuah kebahagiaan tersendiri. Kolom tersebut merupakan bagian dari eksistensi dan identitas.
“Bagi saya senang, bahagia, sesuatu yang tak dapat diukur materi. Saya merasa negara hadir di tengah warga penghayat,” kata Bonie, saat dihubungi Bandungkiwari, Rabu malam (21/2).
ADVERTISEMENT
Penyerahan KTP tersebut sebagai bentuk simbolik bahwa sejak saat ini para penghayat bisa mengajukan permohonan membuat KTP, kartu keluarga dan surat-surat lainnya dengan mencantumkan keyakinannya di kolom agama.
Bonie berharap, para penghayat khususnya yang tinggal di Kota Bandung tidak perlu khawatir menunjukkan identitasnya. Sebab pencantuman kepercayaan pada kolom agama dijamin konstitusi.
Bonie menjelaskan, pencantuman kolom kepercayaan pada KTP-nya bukan maksud dirinya dan penghayat lainnya di negeri ini ingin diperlakukan spesial. Pengisian kolom agama tersebut merupakan sesuatu yang wajar bagi setiap warga negara.
Sedangkan setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama dari negara, termasuk mendapatkan pelayanan hak-hak sipil seperti beribadah atau beragama. Setiap warga negara juga berhak mendapat perlakuan setara tanpa membandang perbedaan agamanya.
ADVERTISEMENT
Penyerahan KTP bagi para penghayat Kota Bandung sendiri merupakan tindak lanjut dari regulasi yang diatur Undang-undang tentang administrasi kependudukan di mana para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya pada kolom agama di KTP tanpa diperinci apa kepercayaannya.
Regulasi tersebut sebagai realisasi dari putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam pada kolom agama di KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.
Menurut Bonie, selama ini sebelum putusan MK, para penghayat mengisi kolom agama di KTP dengan agama lain. Ada pula yang mengisi kolom tersebut dengan tanda strip atau mengosongkannya.
ADVERTISEMENT
Pasca-putusan MK, penganut penghayat memiliki hak-hak yang setara dengan penganut agama lainnya yang ada di Indonesia. (Iman Herdiana)