news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Sikap Toleransi Dan Humanisme Dalam Islam Menurut Perspektif Ulama

FADHLULLAH
Mahasiswa Program studi Perbandigan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah jakarta
19 Juni 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari FADHLULLAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
kerukunan beragama di Indonesia (sumber: Kemenkominfo RI)
zoom-in-whitePerbesar
kerukunan beragama di Indonesia (sumber: Kemenkominfo RI)
ADVERTISEMENT
Sangat penting untuk dipahami mengenai apa maksud Humanisme dan toleransi yang benar secara syariat, hingga tidak salah kaprah dalam mengimplementasikannya dalam konteks keberagaman agama yang majemuk di bumi Nusantara ini. Hingga, tidak menimbulkan segala tindakan toleransi yang serampangan dan berlebihan sebagaimana kasus-kasus di atas yang menghebohkan dan membuat risih umat Islam di jejaring media sosial.
ADVERTISEMENT
Humanisme atau berperikemanusiaan sebenarnya dijunjung tinggi dalam Islam sebatas intraksi sosial kemanusian. Allah menegaskan dalam firman-Nya:
“Allah tidak melarang kalian kepada orang-orang Kafir yang tidak memerangi kalian dan tidak mengusir kalian dari rumah kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil. {8} Hanya saja Allah melarang kalian kepada orang-orang Kafir yang memerangi kalian dan secara terang-terangan mengusir kalian dari rumah-rumah kalian untuk berlaku baik (mencintai) kepada mereka. Dan barangsiapa yang mencintai mereka, maka dia tergolong orang-orang yang zalim.{9}” {Q.S Al-Mumtahinah, ayat 8-9}
dokumentasi dari "yayasan budha tzu Chi Indonesia" Rombongan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) didampingi oleh Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Liu Su Mei dan beberapa relawan komite dari Indonesia mengunjungi Kantor Pusat Tzu Chi di Hualien, Taiwan. (sumber:
Syekh Wahbah bin Mushthafa Az-Zuhaili dalam tafsir Al-Washîth-nya berkata:
ADVERTISEMENT
ثُمَّ سَامَحَ أَوْ رَخَّصَ اللّهُ فِيْ مُوَاصَلَةِ الْكُفَّارِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْا الْمُؤْمِنِيْنَ وَلَمْ يَطْرِدُوْهُمْ مِنْ دِيَارِهِمْ ، فَلَا يَمْنَعُكُمُ اللّهَ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ مَعَ الْكُفَّارِ الَّذِيْنَ سَالَمُوْكُمْ وَلَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِيْ الدِّيْنِ كَالنِّسَاءِ وَالضُّعَفَاءِ مِنْهُمْ ، وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ، وَلاَ يَمْنَعُكُمْ أَيْضًا مِن أَنْ تَحْكُمُوْا بَيْنَهُمْ بِالْعَدْلِ ، إِنَّ اللّهَ يَرْضَى عَنِ الْعَادِلِيْنَ.
Artinya; “Lantas, Allah mentoleril dan memberi keringanan umat Islam untuk berinteraksi sosial, baik dengan orang-orang Non Muslim, selagi mereka tidak memerangi dan mengusir umat Islam dari tempat tinggal mereka. Kemudian, Allah tidak melarang kalian umat Islam untuk berbuat baik dan bersikap adil kepada mereka yang tidak memerangi kalian dan berbuat baik pada kalian. Sesungguhnya Allah meridhai orang-orang yang berbuat adil.”
ADVERTISEMENT
Lalu, Syekh Wahbah bin Mushthafa Az-Zuhaili mengambil beberapa hadis yang melatar-belakangi turunnya ayat barusan. Di antaranya; ketika Asma’ putri Abu Bakar meminta izin kepada Baginda Nabi untuk bersilaturahmi kepada ibunya yang masih Musyrik dan hendak memberinya harta. Lantas Nabi menjawab, “Iya. Bersilaturahmilah kamu kepada ibumu.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Kemudian toleransi dalam bingkai Humanisme juga diperkenankan dalam beberapa aspek kehiudpan di antaranya, berinteraksi sosial dalam Muamalah sebagaimana Rasulullah juga pernah akad Musâqât dengan orang Yahudi Khaibar. Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan;
“Rasulullah pernah memberikan wewenang tanah Khaibar (yang ditaklukan) untuk digarap dan ditanami dan mereka diberi upah dari sebagian dari hasil tanah tersebut.” (HR. Bukhari)
ADVERTISEMENT
Di antaranya juga, menjenguk mereka ketika ada yang sakit, mengkafani dan memendamkan mayat mereka dan segala bentuk gotong-royong membangun daerah dengan catatan tidak dalam rangka membangun tempat peribadatan mereka. Dan kebolehan interaksi barusan sebatas interaksi secara lahiriah dan itupun ulama menghukumi makruh. Syekh Khatib dalam Hâsyiatul-Bujairimi alal Khatib menjelaskan:
وَأَمَّا الْمُخَالَطَةُ الظَّاهِرِيَّةُ فَمَكْرُوهَةٌ
Artinya: “Berinteraksi sosial secara lahiriah (tidak sampai senang) dengan orang kafir hukumnya makruh.”
Namun, jika sampai ada rasa senang dan cinta kepada mereka, maka dihukumi haram. Beliapun melanjutkan:
( تَحْرُمُ مَوَدَّةُ الْكَافِرِ ) أَيْ الْمَحَبَّةُ وَالْمَيْلُ بِالْقَلْبِ
Artinya; “Haram hukumnya mencintai dan condong hati kepada orang noon Muslim.”
ADVERTISEMENT
Jadi, segala bentuk tindakan penindasan dan sikap dekriminatif kepada Non Muslim, baik dari kalangan minoritas maupun mayoritas itu tidak dibenarkan atau ilegal dalam Islam selagi memenuhi syarat di atas.
Bali Jadi Contoh Nyata untuk Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama (Foto dokumentasi Pontas.id)
Adapun toleransi yang menyentuh ranah ibadah atau peribadatan dalam Islam sangatlah tidak dibenarkan. Maka, bentuk tindakan toleransi dengan melakukan tindakan toleransi dalam bingkai Humanisme di awal muka mukaddimah tulisan di atas sangatlah keliru dan tidak dibenarkan oleh syariat. Sebab, semua tindakan tersebut bagian dari bentuk Muwâlâtul Kuffar atau saling menyayangi dengan orang-orang kafir dan bentuk menolong orang-orang kafir yang di haramkan oleh syariat, sebagaimana penjelasan QS. Ali Imran [ayat 28 dan 118], Al-Maidah [ayat 51], Al-Mumtahinah [1], dan Al-Mujadalah [ayat 22]. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah-nya menukil pendapat Ibnu Al-Hâjj yang berpendapat:
ADVERTISEMENT
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيْعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيْدِهِ لاَ لَحْمًا وَلَا أُدُمًا وَلَا ثَوْبًا وَلاَ يُعَارُوْنَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إِذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Tidak halal (haram) bagi seorang Muslim menjual suatu apapun kepada orang Nasrani untuk kemaslahatan perayaan hari raya mereka, baik daging, lauk-pauk, dan baju, dan tidak meminjami mereka suatu apapun sekalipun kendaraan. Sebab, hal tersebut merupakan tolong –menolong atas kekufuran mereka. Dan wajib bagi pemerintah melarang umat Islam melakukan hal tersebut!”