Konten dari Pengguna

6 Hal yang Wajib Dilakukan Jika Terpaksa ke Luar Negeri Saat Situasi Covid-19

20 Maret 2020 22:23 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Banga Malewa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi waspada virus corona dengan tetap menggunakan masker. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi waspada virus corona dengan tetap menggunakan masker. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Penyebaran virus Corona/Covid-19 telah menyita banyak perhatian, tenaga bahkan nyawa beribu manusia di berbagai belahan dunia. Betapa tidak, terhitung sejak terdeteksi di China pada 31 Desember 2019 hingga 20 Maret 2020, virus tersebut telah melanda 180 negara di dunia, dengan total penderita positif sebanyak 252,819 orang, meninggal dunia 10,405 orang dan pulih sejumlah 89,061 orang.
ADVERTISEMENT
Kondisi di Indonesia hingga 20 Maret 2020, jumlah penderita positif mencapai 369 orang dengan total meninggal dunia 32 orang dan 17 orang dinyatakan sembuh.
Sedemikian cepatnya penularan virus tersebut, pemerintah di berbagai belahan dunia bahkan menerapkan kebijakan darurat antara lain pembatasan pergerakan manusia baik dalam negeri maupun arus antar negara.
Pernyataan Pers Menlu RI mengenai kebijakan Indonesia terkait perlintasan orang (17/03/2020). Sumber. Kemlu.go.id
Ditengah kekhawatiran tersebut, pemerintah berbagai negara di dunia telah menerapkan kebijakan untuk mengatasi penyebaran virus ini. Sejumlah negara telah menetapkan larangan masuk bagi WNA dan penutupan penerbangan.
Sementara beberapa negara lain menerapkan karantina 14 hari bagi pendatang, dan pemeriksaan kesehatan saat kedatangan.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam penyataan pers pada 17 Maret 2020 menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia untuk sementara selama 1 bulan menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga dilakukan pelarangan berkunjung ke Indonesia bagi warga asing yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Prancis; Jerman; Swiss; Inggris.
Menyikapi berbagai kebijakan tersebut, jika Anda sedang dalam negeri dan tidak urgent melakukan perjalanan ke luar negeri, tentunya sangat disarankan untuk tetap di rumah.
Namun jika dalam kondisi penting yang tidak dapat dihindari untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, beberapa hal penting berikut wajib Anda lakukan adalah sebagai berikut:
Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai kebijakan negara-negara di seluruh dunia, Anda sebaiknya mendownload aplikasi Safe Travel yang disediakan Kementerian Luar Negeri, melalui Google Play https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemlu.safetravel.
ADVERTISEMENT
Selain informasi terkait kebijakan masing-masing negara dalam menghadapi situasi penyebaran virus Corona, Aplikasi tersebut juga memuat informasi terkait berbagai nomor kontak penting yang dapat Anda hubungi saat berada dalam keadaan darurat di negara tujuan Anda.
Dalam kondisi pemberlakuan kebijakan berbagai negara terhadap traveler oleh berbagai, negara, ketatnya akses masuk meningkat drastis dari pemberlakuan hari-hari biasa.
Untuk itu, pastikan kelengkapan dokumen perjalanan Anda. Mengantisipasi berbagai hal tak terduga apalagi dalam situasi pandemik saat ini, melindungi diri Anda dengan asuransi kesehatan akan sangat bermanfaat.
Ditengah situasi saat ini, banyak terjadi pembatalan penerbangan dan penetapan kebijakan pemerintah yang dapat secara tiba-tiba ditetapkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Untuk itu banyak traveler yang mengalami stranded di berbagai negara. Mengantisipasi hal yang tidak diharapkan tersebut, ketersediaan dana cadangan akan sangat diperlukan.
Ikuti prosedur kesehatan, dan sebisa mungkin hindari keramaian serta harus menjaga jarak fisik dengan orang lain. Pemakaian masker tentu wajib dilakukan.
Hal ini penting untuk pencatatan keberadaan Anda sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut, serta memastikan Anda mendapat perlindungan jika dalam keadaan bahaya.
Sistem lapor diri ini dapat dilakukan langsung di Kantor Perwakilan RI di negara tujuan, atau juga dapat dilakukan secara online di https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html.
ADVERTISEMENT
Demi keamanan Anda dan ketenangan keluarga, pastikan keluarga selalu tahu info mengenai kondisi Anda.
Selamat melaksanakan perjalanan urgent Anda. Tetap waspada, tenang dan utamakan kesehatan diri Anda.