Konten dari Pengguna

Rasywah dan Rasuah

Abdullah Muzi Marpaung

Abdullah Muzi Marpaung

Dosen Teknologi Pangan Swiss German University yang juga menggeluti dunia sastra dan bahasa Indonesia, narasumber Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk penyusunan istilah Ilmu dan Teknologi Pangan.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abdullah Muzi Marpaung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dihasilkan menggunakan AI generatif DALL·E
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dihasilkan menggunakan AI generatif DALL·E

RASOEAT (Arab. rasjwah), geld om iemand om te koopen, ook dat men b.v. iemand geeft voor het bezorgen van eene vrouw, met wie men ongeoorloofden omgang wil hebben; (Hoesein Djajadiningrat, Atjèhsch-Nederlandsch woordenboek, 1934).

Boleh jadi W.J.S. Poerwadarminta adalah orang pertama yang memasukkan kata rasjwah (ejaan lama untuk rasywah) ke dalam kamus bahasa Indonesia di tahun 1954. Ia menerangkan kata tersebut sebagai pemberian untuk menyogok; (uang) sogok. Dari mana ia mendapatkan kata itu?

Tidak dijumpai satu pun kamus Melayu-Belanda atau Melayu-Inggris yang terbit di masa sebelum kemerdekaan yang memuat kata rasjwah. Penelusuran lebih luas pada dokumen lama yang tersedia secara digital berujung kepada hanya dua referensi. Walaupun demikian, yang dua ini sangatlah berarti. Pertama, sebuah artikel berjudul Maksoed-maksoed dan Toedjoean Al-Qoeran yang dimuat di mingguan Pandji Islam No. 46, 28 November 1940. Dalam artikel tulisan Teungkoe Moehammad Hasbi yang membahas soal harta tersebut terdapat kalimat “Demikian poela jg ditjela itoe, berlakoe sangat kikir, sangat lokek, memakan harta manoesia dgn djalan jg bathal, seperti riba, rasjwah, dan djalan2 jg haram.” Artikel ini mengindikasikan bahwa rasjwah merupakan istilah dalam agama Islam yang sangat boleh jadi banyak dipakai ulama atau pendakwah dalam dakwah mereka, yang kemudian diserap oleh Poerwadarminta ke dalam bahasa Indonesia. Kedua, kamus bahasa Aceh-Belanda sebagaimana dikutip pada permulaan artikel ini. Pada kamus tersebut terdapat kata rasoeat (yang berasal dari bahasa Arab rasjwah) yang berarti uang untuk menyuap seseorang, juga digunakan, misalnya, untuk memberikan uang kepada seseorang agar mengatur pertemuan dengan seorang wanita untuk hubungan yang tidak sah.

Perubahan ejaan dalam bahasa Indonesia membuat rasjwah menjadi rasywah dengan makna yang tak berubah dengan yang dipaparkan oleh Poerwadarminta, setidaknya sampai tahun 2013. Dinamika sosial, di antaranya berupa maraknya kasus korupsi, ternyata berdampak kepada kata rasywah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang sekarang berlaku, istilah ini menjadi dua: rasywah dan rasuah. Rasywah berarti pemberian untuk menyogok (menyuap); uang sogok (suap), sedangkan rasuah merupakan sinonim dari korupsi.