news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Anggota Dewan Kritisi Larangan Kampanye di Pilkada

19 Maret 2018 3:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Kritisi Larangan Kampanye di Pilkada
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Jatim memandang bahwa aturan anggota legislatif tidak boleh hadir dalam kampanye masih belum tepat. Dewan menilai wakil rakyat bukanlah aparatur sipil negera (ASN). Kendati penyelenggara negara, namun posisinya bukanlah eksekutor.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menilai, tidak ada masalah jika anggota dewan hadir dalam kampanye. Pasalnya, anggota dewan merupakan penyelenggara negara yang mempunyai fungsi kontrol, sehingga kehadiran di lapangan bisa melakukan pengawasan.
“Kecuali kalau dia (anggota dewan) menggunakan fasilitas negara. Kalau tidak, ya saya pikir tak perlu cuti. Masak kita hadir saja tidak boleh. Bagaimana kalau tidak sengaja ketemu dengan pasangan calon di suatu tempat, apa juga dikatakan turut kampanye,” ujar Freddy, Minggu (18/3).
Politikus asal Partai Golkar ini pun menyampaikan jika peraturan KPU yang mengharuskan anggota dewan cuti sangat tidak logis. Menurut Freddy bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang tata tertib DPRD. Bahwa disebutkan di dalamnya tidak mengatur mengenai cuti kampanye di pilkada. Tetapi justru kewajiban tersebut tercantum dalam peraturan KPU yang notabene posisinya lebih rendah di bawah peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Peraturan lebih tinggi itu menyampingkan peraturan yang lebih rendah dan PKPU berada dibawah PP. Apalagi DPRD memiliki fungsi kontrol dan anggaran yang digunakan dalam Pilkada maupun pilgub. Karena juga menggunakan APBD, sehingga dewan sebagai fungsi kontrol perlu mengawasi proses dan pelaksanaannya sesuai aturan yang ada atau tidak,” bebernya.
"Berbeda kalau posisi tersebut diterapkan pada eksekutif, yang notabene eksekutor di posisi pemerintahan, maka perlu cuti sewaktu turun kampanye. Bagaimanapun dewan memiliki perundangan sendiri yang mengatur seperti pada PP nomor 16 tahun 2010. Semestinya PKPU mengacu juga pada PP dimana posisinya lebih tinggi," paparnya.
“Saya sudah konsoltasi dengan teman-teman Komisi II DPR RI dan KPU RI serta Bawaslu, agar legislator aturannya tidak seperti eksekutif. Karena legislator langsung turun ke lapangan mengawasi kerja eksekutif,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Diakui Legislator dapil IX Bojonegoro dan Tuban itu, dirinya banyak mendapat keluhan dari DPRD kabupaten/kota terkait tindakan otoriter Bawaslu. Pihaknya menilai yang tidak bisa fleksibel. Padahal dewan hadir di kampanye pasangan calon belum tentu kampanye. Tapi hanya melakukan fungsi kontrol.
“Yang terjadi dipukul rata. Meskipun anggota dewan belum tentu tujuannya ikut kampanye, langsung disemprit,” ungkapnya. (mdr/ian)