Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dapat Diskresi dan Dibantu Pemprov, Sutiaji Pastikan Agenda Pemerintahan Tetap Jalan
5 September 2018 17:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Plt. Wali Kota Malang Sutiaji memastikan roda pemerintahan tetap bisa berjalan meski 41 anggota DPRD telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia menegaskan rapat paripurna membahas APBD Perubahan 2018 maupun APBD 2019 tetap bisa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Nantinya berdasarkan adanya surat Diskresi dari Mendagri tentang quorum anggota DPRD Kota Malang yang tersisa saat ini," katanya.
"Hanya satu saja yang belum sempat kita sampaikan ke DPRD Kota Malang, yakni perihal LKPJ 2018. Namun hal itu tidak mempengaruhi pada proses pelantikan Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota terpilih pada 24 September 2018 nanti. Karena semua sistem sudah berjalan sesuai tahapan," jelas Sutiaji kepada awak media, Rabu (05/09).
Mekanismenya, dijelaskan Sutiaji, nantinya Sekretaris DPRD Kota Malang bertugas sebagai badan musyawarah (Bamus) saat sidang paripurna dengan agenda pembahasan. "Pemerintah dari pusat maupun provinsi juga turut terlibat terus menenerus dalam mengawal APBD Perubahan 2018 maupun APBD 2019," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia juga membeikan imbauan kepada semua OPD. "Jangan melakukan kegiatan yang tidak penting. Sebaliknya, harus melakukan kegiatan senantiasa positif yang pro atau peduli kepada masyarakat," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi menginformasikan bahwa surat Diskresi dari Mendagri akan tiba di Malang minggu depan. "Nanti kita lakukan pembahasan lebih lanjut. Di luar itu, insya Allah sebagaimana pada sebelumnya," tuturnya. (iwa/rev)