news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Demo, PMII Gresik Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Jaspel BPJS

23 Agustus 2018 21:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demo, PMII Gresik Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Jaspel BPJS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Gresik menggelar demo di gedung DPRD setempat, Kamis (23/8/2018). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik serius mengusut kasus dugaan penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS tahun 2016-2017 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Mereka juga mendesak DPRD turut mengawal kasus tersebut. "DPRD jangan diam saja. DPRD harus andil dalam mengawal kasus penyimpangan dana kapitasi BPJS miliaran rupiah," teriak Fathur, salah satu orator demo, Kamis (23/8/2018).
Dalam kesempatan itu, Fathur mewakili PMII Gresik menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak kepada Kejari Gresik segera menetapkan tersangka. Kedua, pertegas transparansi dana kapitasi jaspel BPJS. Ketiga, meminta Perbup Nomor 24 tahun 2017 tentang pemanfaatan dana kapitasi dan nonkapitasi program jaminan sosial. Dan, keempat meminta penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pejabat Pemkab Gresik diusut tuntas.
"Penyimpangan dana kapitasi Jaspel BPJS di Dinkes Pemkab Gresik terjadi sejak keluarnya Perbup Nomor 25 tahun 2014. Perbup tersebut mengatur pemanfaatan dana kapitasi yang diterima oleh Puskesmas selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT)," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Perbup tersebut menambah peluang penyalahgunaan dana kapitasi," urainya.
Ia menjelaskan, kebijakan tentang pemotongan kapitasi diatur dalam pasal 12 huruf a dan b. Kemudian, ada perubahan pada pasal tersebut menjadi Perbup Nomor 24 tahun 2017, tentang perubahan atas Perbup Nomor 25 tahun 2014.
"Fakta ini mengindikasikan pemotongan dana kapitasi BPJS yang dilakukan oleh 32 Puskesmas dan Pustu semakin besar. Dan di sini menjadikan kebijakan Bupati tersebut harus dijalankan oleh SKPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Di sini Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab terhadap Bupati melalui Sekda," pungkasnya. (hud/rev)