Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Diduga Hasil Illegal Logging, Kayu Jati Senilai Rp 20 Juta Diamankan Polisi
7 Februari 2018 19:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 141 batang kayu jati gelondongan ditemukan di sebuah kebun tebu di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Ratusan batang batang kayu senilai Rp 20 juta itu diduga merupakan hasil pembalakan liar di lahan milik Perhutani.
ADVERTISEMENT
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, awalnya keberadaan kayu jati itu ditemukan oleh petugas perhutani yang sedang berpatroli. Selanjutnya petugas perhutani melaporkan temuan itu ke Polsek Binangun. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kayu tersebut diambil dari petak 27 D dan petak 31 RPH Rejoso, Desa Rejoso Kecamatan Binangun.
"Diduga kayu tersebut merupakan hasil illegal logging. Saat ditemukan kayu berbagai ukuran itu ditempatkan di antara tanaman tebu dan ada beberapa yang ditutupi menggunakan rumput agar tidak diketahui orang lain," jelas AKBP Slamet Waloya, Rabu (7/6).
Saat ini Polres Blitar melakukan penyelidikan terkait pelaku pembalakan kayu jati tersebut. Petugas juga memintai keterangan sejumlah saksi yang sering beraktivitas di sekitar lokasi penemuan kayu.
"Saat ini kami melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Diduga kayu-kayu tersebut sengaja ditinggalkan untuk mengelabuhi petugas dan baru akan diambil jika dirasa aman dari pantauan petugas," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selama ini pencurian kayu milik Perhutani di wilayah Kabupaten Blitar memang sering terjadi. Namun pelakunya selalu berhasil lolos dari kejaran petugas. Mereka berhasil kabur karena lebih paham jalan kabur, utamanya jika masih berada di dekat hutan mereka akan lari ke dalam hutan. (blt1/tri/rev)
Reporter: Akina Nur Alana