Disdik Tuban Tarik Buku yang Sebut NU Sebagai Organisasi Radikal

Konten Media Partner
15 Februari 2019 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disdik Tuban, Nur Chamid.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disdik Tuban, Nur Chamid.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait adanya temuan redaksional yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi radikal. Redaksional itu ditemukan pada buku kurikulum 2013 (K 13) kelas V Tema 7 pada pembelajaran 4 halaman 45 yang berjudul Masa Awal Radikal 1920-1927-an.
ADVERTISEMENT
Dalam halaman itu, disebutkan bahwa organisasi radikal pada masa 1920-1927-an adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdatul Ulama (NU), dan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Kepala Disdik Tuban, Nur Chamid menjelaskan, diterbitkannya SE tersebut untuk mencegah keresahan dan kekhawatiran di masyarakat. Apalagi, mayoritas masyarakat di Tuban adalah Nahdliyin. "SE ini kita terbitkan untuk menjaga kondusivitas di masyarakat umum. Khususnya warga di Kabupaten Tuban," kata Nur Khamid, Jumat (15/2).
SE tersebut telah diterbitkan dan diedarkan Pihak Disdik Tuban kepada seluruh SD di wilayah Kabupaten Tuban per tanggal 06 Februari 2019 lalu.
Nur Chamid menilai, penulisan kata "Radikal" di buku Mapel SD tersebut kurang tepat. "Terlebih karena di dalamnya mencatut nama organisasi NU yang disandingkan dengan PKI," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
"Organisasi NU pada masa pra kemerdekaan lebih tepat sebagai organisasi nonkooperatif, bukan Radikal," katanya.
Ditambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran ataupun imbauan dari pemerintah pusat (Kemendikbud) terkait masuknya redaksional "Radikal" dalam buku k13 tersebut. Namun demikian, pihak Disdik membuat inisiatif sendiri dengan membuat SE penarikan buku kelas V SD tersebut.
Nur Chamid mengimbau kepada seluruh kepala sekolah SD di wilayah dinas setempat agar dapat melaksanakan SE tersebut.
"Kita juga berharap, ada tindak lanjut secara pasti dan cepat dari pemerintah pusat terkait buku ini, sehingga nantinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat, khususnya di Bumi Wali Tuban," pungkasnya. (gun/ian)