Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
![Hasil penambalan jalan rusak atau berlubang yang dilakukan DPUPR Kota Malang di barat Pasar Kasin, Senin (06/05) malam. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1557221488/vgyaqfseaegtbv3w74lv.jpg)
ADVERTISEMENT
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang berencana melakukan penambalan terhadap 12 titik jalan yang rusak atau berlubang. Hal ini disampaikan Soni, Kepala DPUPR Kota Malang, Selasa (07/05).
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, dua belas titik lokasi penambalan itu yakni Jalan Ir Rais Tanjung, mulai perempatan Kasin hingga SPBU Mergan. "Panjangnya kurang lebih sekitar 1 kilometer," jelas Sony.
Sementara 11 titik lokasi lainnya yaitu Jl. Kahuripan, Jl. Mayjen Panjaitan, Jl. Zaenal Zakse - Jl. Muharto, Jl. Kebalen Wetan, Jl. Aris Munandar.
Kemudian Jl. Untung Suropati Utara - Untung Suropati Selatan, Jl. Ade Irma Suryani - Jl. Pasar Besar, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Jl. Bunga Cengkeh - Jl. Kalpataru, Jl. S. Supriadi, dan Jl. WR. Supratman.
Sony menjelaskan, tidak semua kerusakan jalan bisa diperbaiki. Sebab, ada klasifikasi kerusakan jalan yang bisa diperbaiki, baik itu rusak karena lubang maupun bergelombang.
"Satu contoh kerusakan yang bisa diperbaiki terkait jalan berlubang dan bergelombang harus memiliki kedalaman lebih dari 30 mm pada badan jalan. Selain dari itu, jalan ambles termasuk yang dapat diperbaiki, namun dengan kedalamannya lebih dari 50 mm dengan keretakan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh Soni menjelaskan, secara teknis prosedural, penanganan pertama yang dilakukan terhadap jalan rusak adalah proses patching atau penambalan jalan, baru kemudian pengaspalan apabila dibutuhkan. (iwa/thu/rev)