Konten Media Partner

Misteri Dana 'Siluman' Rp 63 Miliar di APBD Kabupaten Sumenep

26 Maret 2019 15:04 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Joni Widarsono, Anggota Komisi III DPRD Sumenep.
zoom-in-whitePerbesar
Joni Widarsono, Anggota Komisi III DPRD Sumenep.
ADVERTISEMENT
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Joni Widarsono, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, dibuat geram dengan masuknya dana transfer Rp 63 miliar ke dalam Rencana Kerja Anggaran-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RKA-APBD) Kabupaten Sumenep 2019. Padahal, dana tersebut belum dibahas di Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya, kenapa dana itu bisa masuk atau tercantum dalam RKA? Sementara dana transfer itu belum dibahas oleh Banggar dan Timgar. Apa yang menjadi dasar mereka memasukkan dana Rp 63 miliar itu ke dalam RKA? Saya harapkan sebelum tender ini dilaksanakan, dana itu harus jelas dulu," kata salah satu anggota Banggar, Joni Widarsono, Selasa (26/3).
Dia mengaku heran dengan masuknya dana ke dalam RKA-APBD Tahun 2019. Bahkan Joni telah menanyakan hal itu ke pimpinan dewan, namun belum mendapatkan jawaban.
“Saya berharap, selama tidak ada klarifikasi, jangan sampai dana itu dilelang. Karena hal itu bisa berpotensi dan punya konsekuensi hukum. Sebab, proses budgeting itu cacat hukum. Karena tidak melalui proses penganggaran yang benar,” terang politikus Gerindra tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, menurut Joni, semua penganggaran terlebih dahulu harus dibahas oleh Timgar (tim eksekutif) dan Banggar (tim legislatif).
"Sehingga perlu ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak legislatif atau DPRD Sumenep. Itu jadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan antara eksekutif dan legislatif. Tidak bisa eksekutif langsung mengesahkan anggaran tanpa melalui proses pembahasan dengan DPRD," tuturnya.
Ilustrasi uang rupiah. Foto: REUTERS/Thomas White
Ia mengakui, Timgar Pemkab Sumenep sempat mengatakan, ada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 63 Miliar yang diberikan oleh Pemrov Jatim. Hal itu sebagai konsekuensi dari pembahasan APBD Sumenep TA 2018 sebagai yang tercepat se-Jawa Timur.
"Menurut saya ini dana 'siluman' yang semestinya dana transfer ini harus dibahas dulu. Betul memang soal penentuan lokasi program pembangunan itu tidak pernah dibahas dengan Banggar DPRD Sumenep. Soal konsekuensi hukum itu, saya kira sudah menyalahi aturan," pungkasnya. (aln/rev)
ADVERTISEMENT