Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
PDIP Kota Malang Ajukan PAW untuk 6 Anggota Fraksinya yang Terjerat Korupsi
4 September 2018 20:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG, BANGSAONLINE.com - Ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 benar-benar membuat lembaga legislatif tersebut kelimpungan. Hal ini membuat anggota dewan Kota Malang menyisakan 4 orang saja, karena sebelumnya, 19 anggota lainnya lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan, para petinggi partai politik saat ini berupaya mempercepat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang tersangkut kasus di KPK.
Salah satunya dilakukan oleh PDIP, di mana 6 anggota fraksinya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Diana Yanti, Erni Farida, Tutuk Hariyani, Teguh Mulyono, Arif Hermanto dan Hadi Susanto.
I Made Diana Rian Kartika, Ketua DPC PDIP Kota Malang membenarkan pihaknya tengah mengupayakan PAW terhadap 6 anggota. Ia menyampaikan, bahwa untuk sementara ada 4 orang yang akan di-PAW, dan saat ini berkasnya sudah masuk di Sekretaris DPRD Kota Malang. Empat orang dimaksud adalah Arif Wicaksono yang diganti Retno Mastuti, Suprapto digantikan Luluk Yuhriah, Abdul Hakim diganti Bambang Hari S, dan Tri Yudiani diganti Heri Suyanto.
ADVERTISEMENT
"Saat ini berkasnya tinggal finalisasi saja, dan beberapa PAW lainnya masih proses pengajuan ke DPP," terang pria yang aktif berkecimpung di PDIP sejak dari bawah tersebut.
Selain disibukkan dengan proses PAW, PDIP juga tengah kerepotan mencoret 6 orang tersebut dari daftar bacaleg untuk Pemilu 2019.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pencoretan 6 orang itu dilakukan sebelum mereka berangkat pemeriksaan KPK di Jakarta. Mereka menghadap terlebih dahulu ke DPC PDI Perjuangan Kota Malang, agar menandatangami surat pernyataan pengunduran dirinya karena tersangkut KPK.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Malang Zainudin menyatakan bahwa pencoretan terhadap bacaleg yang tersangkut KPK tidak bisa dilakukan begitu saja. "Mesti menunggu keputusan pengadilan secara inkracht (kekuatan hukum tetap)," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak demikian, maka bacaleg harus mengundurkan diri. Selain itu, kemungkinan yang bisa diganti hanya bacaleg perempuannya saja, karena mewakili 30 persennya," pungkasnya. (iwa/ian)