Konten Media Partner

Ratusan Ton Garam Ilegal Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pacitan

3 Januari 2018 14:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan Ton Garam Ilegal Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pacitan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan ton garam bahan baku yang diduga tidak dilengkapi izin edar dan lolos uji BPOM berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pacitan, Selasa (2/1) kemarin. Garam tersebut disita dari sebuah gudang milik UD Garuda Sejahtera yang beralamatkan di RT 01/RW 02 Dusun Duduhan, Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
ADVERTISEMENT
Menurut Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim, ratusan ton garam ilegal tersebut meliputi garam kasar bahan baku sejumlah 264 ton dan garam halus bahan baku sejumlah 15,3 ton. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan puluhan ton garam packing siap edar. Di antaranya garan kasar sejumlah 805 bal atau sekitar 5,6 ton dan garam halus sejumlah 447 bal atau sekitar 1,7 ton.
"Ratusan ton garam tersebut ditengarai kuat tidak dilengkapi izin edar dan lolos BPOM. Selain itu sertifikat halal yang dicantumkan dalam kemasan garam bermerek dagang Goa Selatan tersebut juga abal-abal. Sebab sertifikat halal yang dimiliki pihak pengolah ternyata sudah out off date atau tidak berlaku," kata Thomas Alim, Rabu (3/1).
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan sejumlah saksi yang merupakan karyawan dari UD Garuda Sejahtera, bahwa garam ilegal itu didapatkan dari Gresik dalam wujud garam bahan baku. Selanjutnya oleh pemilik diolah dan dikemas lantas diedarkan di wilayah Kabupaten Pacitan.
"Atas tindakan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 91, ayat 1 Jo Pasal 142 UU RI No 8/2012 tentang Pangan dengan acaman denda sebesar Rp 4 miliar. Selain itu juga Pasal 8 huruf h jo Pasal 62 ayat 1, UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar," jelas Thomas seraya menegaskan kalau pelakunya juga dapat dikenakan‎ sanksi sebagaimana ketentuan Permen Perindustrian RI No. 42 Tahun 2005 tentang Pengolahan, Pengemasan, dan Pelabelan Garam Beryodium‎. (yun/rev)
ADVERTISEMENT
Reporter: Yuniardi Sutondo