Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rolling Sekwan Harus Ada Persetujuan Tertulis 4 Pimpinan DPRD Gresik
21 Juni 2018 17:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rolling Sekretaris Dewan (Sekwan) dari Moch Najikh kepada Darmawan terus menuai reaksi para wakil rakyat. Mereka menganggap pergantian Sekwan tidak sah secara hukum karena hanya disetujui oleh Ketua DPRD Abdul Hamid.
ADVERTISEMENT
"Di undang-undang itu berbunyi harus persetujuan pimpinan DPRD, dan pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial (kebersamaan)," ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Gresik Faqih Usman kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (21/6).
Ditegaskan Faqih, pimpinan DPRD ada empat orang, sehingga semuanya harus memberikan persetujuan. “Kalau ada yang tidak memberikan persetujuan, tidak sah,” ujarnya.
"Persetujuan itu pun harus dalam bentuk formal dengan surat persetujuan resmi (tertulis) dari para pimpinan DPRD," sambung politikus PAN asal Panceng ini.
"Tidak cukup sampai di situ, unsur fraksi yang ada di DPRD juga harus diberitahu. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam ayat 3 di PP tersebut, bahwa sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Aturannya kan sudah sangat jelas dan gamblang, masak tak dibaca," cetusnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Faqih tetap kukuh bahwa pergantian Moch Najikh tidak sah karena tidak sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD.
"Makanya, saya sangat mendukung langkah para pimpinan DPRD yang mempersoalkan pergeseran Sekwan tanpa sebelumnya meminta persetujuan mereka. Dan, Komisi I harus menindaklanjutinya," pungkasnya. (hud/rd)