Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Tangani 84 Jenis Izin, DPM PTSP Gresik Kekurangan Tenaga
15 Desember 2017 17:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
![Tangani 84 Jenis Izin, DPM PTSP Gresik Kekurangan Tenaga](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1513334072/20171215_095531_xzzdfa.jpg)
ADVERTISEMENT
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Beban kerja yang ditangani Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) tidak berbanding lurus dengan tenaga dimiliki. Dari 84 jenis perizinan yang ditangani, DPM tidak bisa menuntaskan sesuai jadwal yang digariskan, yakni 2 minggu atau 15 hari, meski semua persyaratan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Karena terbatasnya tenaga yang kami miliki, kami tidak bisa menyelesaikan perizinan sesuai waktu," ujar Kepala DPM PTSP Mulyanto, SH kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (15/12).
Menurut Mulyanto, saat ini masih ada 700 lebih berkas pengajuan izin yang tengah dalam proses, di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB). "Izin sebanyak itu tercatat mulai tahun 2014," papar mantan Kepala Disnakertrans ini.
Mulyanto menjelaskan menumpuknya berkas tersebut bukan karena tidak tertangani. Namun, dikarenakan berkasnya banyak yang tidak memenuhi syarat.
"Para pengaju izin juga tak kunjung melengkapinya. Rata-rata pengajuan izin tak bisa proses karena gambar yang diajukan setelah dikroscek di lapangan tidak sesuai. Sebagai contoh, status tanah masih belum klir. Jika untuk perusahaan berbadan hukum PT, tanah yang statusnya hak milik untuk IMB harus dirubah HGB (hak guna bangunan)," terangnya.
ADVERTISEMENT
"DPM tak pernah menolak pengurusan izin. Asalkan semua persyaratan dipenuhi kami proses," imbuhnya.
Agar tunggakan berkas pengajuan izin tidak semakin bertambah, pihaknya saat ini membuat kebijakan, yakni pengajuan baru akan diproses jika berkasnya lengkap. "Jadi, tak ada kata toleransi persyaratan lain dilengkapi sambil berjalan. Ini bikin penyakit," jlentrehnya.
"Saat ini, DPM PTSP hanya memiliki tenaga ahli bidang pengurusan IMB sebanyak 5 orang. Dengan jumlah tenaga pemroses IMB hanya 5 orang, maka jauh dari cukup dilihat dari berkas pengajuan izin," keluhnya.
"Proses yang lama itu kroscek ke lapangan seperti mengukur luas tanah dan bangunan baik industri, rumah, dan lainnya. Makanya dibutuhkan tenaga banyak," pungkasnya. (hud/ns)
Reporter: M. Syuhud Almanfaluty