Konten Media Partner

Tanya-Jawab Islam: Hukum Beli Tanah Lewat Makelar

20 Mei 2018 11:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanya-Jawab Islam: Hukum Beli Tanah Lewat Makelar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
ADVERTISEMENT
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb. Saya ingin menanyakan prihal jual beli tanah. Ada tetangga yang menawarkan tanah 400 meter kepada kami dengan harga 50 ribu/meter. Nah karena kami belum punya uangnya jadi kami meminta bantuan kakaknya ayah untuk memberikan modalnya. Ia berpesan untuk kejujuran kami. Di satu sisi tetangga yang menawarkan tanah tersebut ternyata makelar, kami diajak ke penjual tanah tersebut dan tawar menawar menjadi 42 ribu/meter. Ternyata tetangga yang menawarkan itu menagih kami tetap 50 ribu/meter. Katanya sisa dari penawaran tersebut adalah miliknya. Bagaimana ini ustadz, kami bingung. Terimakasih. (Nurul, Cianjur)
Jawaban:
Makelar memang boleh tapi cara yang dilakukan seperti di atas itu menjadi bermasalah. Pada dasarnya apa yang Ibu alami itu mirip dengan perantara/calo/makelar/kuasa/wakil atau dalam bahasa Arabnya disebut Simsaar. Dan bahkan makelar ini sudah ada dan legal dikenal sejak zaman Rasulullah saw. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan Qois bin Abi Gorzah yang menceritakan:
ADVERTISEMENT
قَالَكُنَّافِىعَهْدِرَسُولِاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- نُسَمَّىالسَّمَاسِرَةَفَمَرَّبِنَارَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- فَسَمَّانَابِاسْمٍهُوَأَحْسَنُمِنْهُفَقَالَ « يَامَعْشَرَالتُّجَّارِإِنَّالْبَيْعَيَحْضُرُهُاللَّغْوُوَالْحَلِفُفَشُوبُوهُبِالصَّدَقَةِ ».
“Dulu, kami pada masa Rasulullah SAW menamakan diri sebagai samasirah (calo/makelar). Suatu ketika Rasulullah datang menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini terkadang diselingi dengan kata-kata tidak manfaat dan sumpah, maka perbaikilah dengan bersedekah”. (Hr. Abu Dawud:3328)
Kemudian landasan akad (transaksi) dalam hukum fiqih bagi simsar (calo) ini minimal ada tiga akad; Pertama, akad wakalah (mewakili dan mewakilkan). Dalam hal ini penjual memberikan kuasa kepada makelar untuk mewakili dirinya dalam menjualkan tanah miliknya kepada pembeli, atau sebaliknya si makelar mewakili dari pihak pembeli. Maka makelar harus menyampaikan informasi sekecil apapun kepada pihak yang memberikan kuasa dari hasil transaksi ini dan tidak boleh menyembunyikannya apalagi mengambil keuntungan, misalkan menaikkan harga barang atau menurunkannya. Ia murni wakil dari pihak pembeli atau penjual.
ADVERTISEMENT
Kedua, akad ijar (transaksi jasa). Dalam hal ini pihak penjual menggunakan jasa makelar untuk menjualkan barangnya kepada pihak pembeli yang sudah ditentukan upah atau ongkosnya terlebih dahulu atau juga pihak pembeli menggunakan jasa makelar untuk membelikan barang dari penjual. Maka, makelar tugasnya hanya memberikan jasanya untuk menjual atau membeli tidak mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Ketiga, akad ju’alah (transaksi sayembara). Dalam hal ini pihak penjual tidak bertransaksi kepada pihak makelar tertentu tapi kepada seluruh makelar, dengan akad barang siapa yang dapat menjualkan barangnya maka ia berhak mendapatkan sekian persen dari hasil penjualan. Maka si makelar juga tidak bermain harga penjualan, ia hanya menjualkan barang yang harga dan barangnya dari pihak penjual.
ADVERTISEMENT
Nah, melihat peristiwa yang Ibu alami di atas, makelar itu tidak melakukan satu pun di antara hukum fiqih yang membolehkan itu, ia (makelar) terkesan sejak awal hanya akan membantu saja, atau nanti kalau memang deal (terjadi jual beli) maka akan memberikan komisi saja secukupnya.
Maka cara makelar yang tidak menjelaskan di awal itu salah, tidak dibenarkan dalam Islam. Oleh sebab itu seharusnya Ibu juga ikut andil dalam memperjelas di awal apakah makelar ini hanya sekedar membantu dan diberi komisi sepantasnya atau ada hitungan persennya, maka ini juga harus jelas.
Namun, kalau makelar itu menawarkan jual-beli ibu, secara hukum Islam harga 42 ribu per meter itu harga milik Ibu bukan milik makelar. Sebab yang melakukan jual beli adalah Ibu, bukan makelar. Andaikan makelar mengatakan sudah membelinya, itu tetap tidak boleh tetap haram, sebab ia menjual barang yang belum dimilikinya. Saran saya Ibu langsung datang saja ke notaris, agar masalahnya bisa segera diselesaikan. Pihak makelar berikan saja komisi secukupnya, dan proses selanjutnya agar diurus oleh notaris tersebut.
ADVERTISEMENT
*BACA ARTIKEL TANYA-JAWAB ISLAM LAINNYA di www.bangsaonline.com