Konten Media Partner

Tanya-Jawab Islam: Melahirkan secara Caesar Tidak Wajib Mandi?

19 Juli 2017 13:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke [email protected]. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Tanya-Jawab Islam: Melahirkan secara Caesar Tidak Wajib Mandi?
zoom-in-whitePerbesar
Pertanyaan:
ADVERTISEMENT
Assalamualaikum wr wb, Pak Yai, wajib apa tidak mandi bagi ibu yang melahirkan, bagaimana bagi yang melahirkan secara sesar, wajibkah mandi? (Nita, Guru di Wonocolo Surabaya)
Jawaban:
Di antara yang mewajibkan mandi bagi perempuan adalah al-wiladah (melahirkan). Maka perempuan yang melahirkan itu dianggap junub dan mempunyai kewajiban mandi. Nah, memang kebiasaannya dan pada umumnya ibu yang melahirkan itu akan disertai dengan keluarnya darah nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan, pada umumnya empat puluh hari sampai enam puluh hari.
Kemudian, bagaimana dengan ibu-ibu yang melahirkan dengan operasi caesar dan setelahnya tidak keluar darah nifas sama sekali?
Para fuqoha beda pendapat dalam masalah ini. Pertama, fuqoha’ yang tidak mewajibkan mandi bagi ibu yang melahirkan bersih tanpa darah sama sekali. Ibnu Qudamah berpandangan, “jika wanita melahirkan dan tidak ada darah sama sekali, maka ia suci dan tidak ada nifas baginya, sebab nifas itu adalah darah yang mengiringi persalinan, dan darah itu tidak ada, maka ia tetap suci”. (al-Mughni:1,429)
ADVERTISEMENT
Ibnu Hajar al-Haitami juga memberikan komentar, “Wanita yang melahirkan dan tidak terdapat darah nifas, jika ia mandi setelahnya, maka mandinya seperti mandi orang suci bukan orang junub”. (al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra:1,358)
Maka, menurut pandangan ulama ini, bagi ibu melahirkan tidak ada darah sama sekali, maka dia tidak wajib mandi, baik melahirkan secara normal ataupun caesar. Ingat! Tidak ada darah sama sekali, jika ada darah walaupun itu sedikit, maka ia tetap wajib mandi.
Kedua, Fuqoha’ yang tetap mewajibkan mandi walaupun ketika melahirkan tidak keluar darah sama sekali. Kebanyakan pandangan ini diyakini oleh ulama-ulama mazhab Syafi’I (syafi’iyah). Mereka berpandangan bahwa persalinan itu adalah tempat dan saatnya nifas, sebab secara umum ibu yang melahirkan pasti disertai darah pada saat melahirkan atau setelahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah penulis menanyakan hal ini kepada ahli medis dan ibu-ibu yang pernah melahirkan caesar, bahwa mereka yang melahirkan dengan ceasar itu pasti juga keluar darah nifas setelahnya, walaupun dengan jumlah lebih sedikit dari pada kelahiran normal. Maka, sangat jarang sekali ditemukan ibu melahirkan dan tidak keluar darah sama sekali. Normalnya mereka juga akan mengeluarkan darah nifas.
Oleh sebab itu, barometer wajib mandi dan tidaknya menurut para ulama di atas adalah adanya darah saat melahirkan atau tidak ada darah, bukan karena melahirkan normal atau melahirkan caesar. Namun, pendapat yang lebih baik adalah ibu yang melahirkan sebaiknya tetap wajib mandi walaupun tidak keluar darah sama sekali, agar terhindar dari perdebatan para ulama. Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT