Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tersandera, Pimpinan DPRD Gresik Kirim PAW Markasim ke Gubernur
25 Agustus 2018 23:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB

ADVERTISEMENT
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tersanderanya proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar Markasim Halim Widianto membuat gerah pimpinan DPRD setempat.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pimpinan DPRD akan mengajukan surat PAW tersebut langsung ke Gubernur. "Melihat fakta tersanderanya pengajuan PAW Markasim di Pemkab Gresik membuat pimpinan DPRD langsung mengajukan PAW dimaksud ke Gubernur dengan pedoman PP dan Tatib. Kita sudah kirim surat ke Bupati tembusan Gubernur. Dan, Senin (27/8/2018), kami rapat untuk menuntaskan persoalan PAW tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (25/8/2018).
"Apa yang dilakukan pimpinan DPRD itu sesuai amanat perundangan baik UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, Peraturan Pemerintah (PP), maupun tata tertib (Tatib) DPRD," terangnya.
Sebab, surat PAW tersebut sudah masuk ke meja Bupati sejak 2 Agustus lalu. "Namun, sekarang sudah tanggal 25 Agustus PAW belum ada rekomendasi dari Bupati untuk dikirim ke Gubernur. Padahal batas waktu yang diamanatkan peraturan perundangan (7 hari,red) sudah habis. Ada apa ini sebetulnya?," cetus politikus PPP asal Menganti ini.
ADVERTISEMENT
Nur Qolib kemudian menguraikan sejumlah peraturan perundangan yang mengatur soal PAW anggota DPRD.
Seperti dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Pada pasal 103 ayat (1) disebutkan pemberhentian anggota DPRD diajukan oleh partai kepada pimpinan DPRD dengan tembusan Gubernur. Ayat (2) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati.
Kemudian, ayat (3) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur.
Dan, pada ayat (4) dijelaskan, apabila 7 hari Bupati tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD ke Gubernur. (hud/rev)
ADVERTISEMENT