Konten Media Partner

2 WNA Cina di Kalsel Dilarang Pulang ke Negara Asal

12 Februari 2020 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Program dan Humas Kemenkumham Kalsel, Mawardi Amin di kantornya, Rabu (12/2/2020). M Syahbani/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Program dan Humas Kemenkumham Kalsel, Mawardi Amin di kantornya, Rabu (12/2/2020). M Syahbani/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berada di Kalimantan Selatan, tidak diperkenankan pulang ke negara asal. Kebijakan ini menyusul penyebaran wabah virus Corona yang masih terjadi di Cina.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Mawardi Amin, meski visa kunjungan dua WNA ini sudah habis, kedua WNA Cina ini masih diperkenankan tinggal sementara di Kalsel.
"Ada yang sudah habis, tapi kami selaku otoritas Kemenkumham, yang menaungi imigrasi (untuk memperpanjang). Perintah Presiden itu dengan segera diperpanjang secara otomatis," ucapnya kepada wartawan banjarhits.id, Rabu (12/2/2020).
Pihaknya menginapkan kedua WNA Cina itu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel hingga 30 hari ke depan. Mawardi Amin berkata kebijakan ini diambil menyusul adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 5 Februari lalu.
Kebijakan ini mengatur Tentang Penghentian Sementara Bebas Bisa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara RRT.
ADVERTISEMENT
Dua WNA ini diberikan izin tinggal keadaan terpaksa karena tidak dapat kembali ke negaranya menyusul wabah virus corona. Selain itu, ketiadaan transportasi penerbangan yang membawa WNA keluar dari Indonesia ke negara Cina.
"Supaya mereka tidak keluar dari Indonesia, takutnya ketika mereka tiba di negaranya kembali lagi kemari. Itu yang kami khawatirkan," jelas Mawardi Amin.
Diketahui kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia pada Januari 2020 lalu, sebelum diteken Peraturan Menkumham RI Nomor 3 Tahun 2020. Mereka datang ke Kalsel untuk mengunjungi suami yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di Kalsel.