Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
3 Tahun Warga Teluk Dalam Banjarmasin Tolak Pembangunan Gereja
22 Mei 2018 21:04 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Sebidang tanah berukuran kira-kira 36x15 meter, itu dipenuhi semak tanpa bangunan. Terletak di Komplek DPR lingkungan RT 31 Jalan Jafri Zamzam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, lokasi ini sedianya akan dibangun sebuah rumah ibadah gereja umat Kristen. Toh, pembangunan gereja urung terlaksana setelah masyarakat menolak rencana tersebut sejak tiga tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua RT 31, Muhammad Superannor, mengatakan warga RT 31 berkukuh menolak gereja karena pihak yang mendirikan gereja merupakan warga Pasir Mas, bukan warga lingkungan Komplek DPR.
"Wajarkan apabila kami menolak," ucap Superannor kepada banjarhits.id, Selasa (22/5/2018).
Menurut dia, umat Kristen yang semula memiliki gereja di Pasir Mas itu, sempat diusir oleh masyarakat di sana. Namun, Superannor heran ketika Pemkot Banjarmasin merekomendasikan pendirian gereja di lingkungan RT 31. Setelah aksi penolakan menguat, kata dia, Pemkot Banjarmasin meminta panitia pembangunan gereja mendekati warga dengan sosialisasi, sebelum membeli tanah tersebut. Persoalannya, panitia gereja malah membeli tanah dahulu seharga Rp 1,4 miliar.
Superannor berujar panitia pembangunan gereja sempat ingin memanipulasi data terkait wilayah pembangunan. Ia mengaku panitia sempat tidak menyertakan tokoh masyarakat RT 31 ketika rapat perizinan di kantor Kelurahan Teluk Dalam.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya dibangun di RT 31, tapi mereka membuat surat izin ke RT 36. Padahal itu (letak gereja) di wilayah kami,” paparnya.
Selain itu, ia melanjutkan, pihak RT 36 melakukan pembohongan kepada warga RT 37, dengan alasan ada proyek ruang serbaguna. Tak ingin kecolongan, Superannor membisikkan ke warga RT 37 bahwa lokasi itu akan dibangun gereja.
Gerah atas sikap panitia gereja, warga RT 31 dan RT 37, sempat mengadukan persoalan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin. Inti pertemuan, warga kedua RT ini sepakat menolak pendirian gereja Kristen di tengah lingkungan umat muslim.
Tak patah semangat, pihak panitia pembangunan gereja mengutus Forum Koordinasi Umat Beragama dan Aliansi Dayak Meratus, merayu warga kedua RT agar mengizinkan pembangunan gereja. Toh, warga berkukuh menolak gereja. “Ini bukan keputusan saya, tapi keputusan masyarakat," ucap Superannor.
ADVERTISEMENT
Salah seorang umat Kristen di Komplek DPR, Neporadi, membenarkan adanya penolakan terhadap pembangunan gereja. Bahkan, warga RT 31 sempat berdemonstrasi ketika Pemkot Banjarmasin meninjau tanah seharga 1,4 miliar tersebut. (Muhammad Robby)