43 Kayu Log Ilegal Ditemukan di Pengaron, Banjar

Konten Media Partner
7 November 2019 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polhut KPH Kayu Tangi menyita 43 kayu log di Desa Kahelaan, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Senin (4/11/2019). Foto: Dishut Kalsel
zoom-in-whitePerbesar
Polhut KPH Kayu Tangi menyita 43 kayu log di Desa Kahelaan, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Senin (4/11/2019). Foto: Dishut Kalsel
ADVERTISEMENT
Personel Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi menggelar patroli rutin di kawasan Desa Kahelaan, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Senin (4/11) malam. Tim menemukan aktivitas ilegal perambahan hutan di lokasi setempat.
ADVERTISEMENT
Kasi Perlindungan Hutan KPH Kayu Tangi, Juli Rama, mengatakan penemuan kayu berada pada kawasan akses jalan lingkar Banjar-Batulicin yang dalam proses pengerjaan. Kondisi rupanya dimanfaatkan untuk angkutan kayu liar.
Petugas menyisir kawasan tersebut. Tim patroli memergoki tumpukan kayu bulat yang diletakkan di tepi jalan.
“Ini fakta otentik aktivitas illegal logging masih marak terjadi di wilayah tersebut. Parahnya, para oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan terbukanya infrastruktur yang kini dibangun Pemprov Kalsel,” ujar Juli Rama lewat rilis resmi ke banjarhits.id, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, ada 43 batang kayu log berjenis rimba campuran, akhirnya diamankan oleh tim. Temuan ini dikoordinasikan dengan KPH Kayu Tangi, untuk diangkut dan diamankan di tempat penyitaan temuan di Jalan RO Ulin Haji Idak, Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Barang bukti kayu ilegal ditumpuk di lapangan mes atau perumahan Dinas Kehutanan Kalsel.
Pihaknya rutin melaksanakan patroli pengamanan hutan. “Kegiatan rutin ini juga untuk antisipasi dan menekan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Terhadap hasil temuan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (adv)