Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia merilis catatan akhir tahun (catahu) yang menyoroti praktik jurnalisme di Indonesia sepanjang tahun 2019. Salah satu topik yang merisaukan adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis.
ADVERTISEMENT
Mengacu data Bidang Advokasi AJI Indonesia, terdapat 53 kasus kekerasan yang telah terjadi selama tahun 2019. Di bandingkan tahun 2018 yang mencapai 64 kasus, jumlah tahun 2019 memang mengalami penurunan.
Namun, jika merujuk angka kekerasan pewarta 10 tahun terakhir, jumlah ini masih di atas rata-rata. Ini sesuai data pada tahun 2013,2014, dan 2015.
Dalam catatan tersebut, disebutkan bahwa kasus kekerasan masih didominasi oleh kekerasan fisik sebanyak 20 kasus. Setelah itu, diikuti oleh perusakan alat atau data hasil liputan (14 kasus), ancaman kekerasan atau teror (6 kasus), pemidanaan atau kriminalisasi (5 kasus), pelarangan liputan (4 kasus).
AJI menilai berulangnya kasus kekerasan ini, termasuk kekerasan fisik, karena minimnya penegakan hukum dalam penyelesaiannya. Berdasarkan monitoring AJI, sebagian besar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sangat jarang berakhir di pengadilan dan pelakunya dihukum secara layak.
ADVERTISEMENT
Meski ada faktor keengganan dari jurnalis (karena kurangnya dukungan perusahaan), faktor terbesar adalah praktik impunitas yang terus berlangsung bagi pelakunya.
Lalu, siapa saja aktor yang terlibat dalam kasus kekerasan jurnalis? Hasil monitoring AJI, polisi mendominasi dengan angka mencapai 30 kasus. Pelaku kekerasan terbanyak kedua adalah warga (7 kasus), organisasi massa atau organisasi kemasyarakatan (6 kasus), orang tak dikenal (5 kasus).
Sebagian besar kasus kekerasan ini terjadi selama demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu 20-21 Mei 2019 dan demonstrasi mahasiswa 23-30 September 2019 lalu.
Menurut identifikasi yang dilakukan AJI, serta verifikasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis, pola dari kasus kekerasan itu sama: pelakunya polisi, penyebabnya adalah karena jurnalis mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan mereka.
ADVERTISEMENT
Di Kalimantan Selatan, pelaporan terhadap editor banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, masuk dalam catatan advokasi AJI sebagai kriminalisasi pers. Diananta dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel atas pemberitaan konflik lahan.
Sesama Organisasi Profesi Harus Saling Menguatkan
Pengamat Komunikasi Massa dari FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Fahrianoor Muhammad, menyesalkan masih maraknya kasus represif terhadap jurnalis di Indonesia. Apalagi, jika melihat kekerasan melibatkan orang yang paham dengan hukum.
Untuk mengantisipasi hal ini terus terulang, ia mengimbau perlu ada penguatan antar sesama organisasi profesi wartawan untuk membangun solidaritas. Dukungan ini penting ketika seorang jurnalis dirundung kekerasan dari pihak tertentu.
"Ini yang disebut kekuatan kultural antar jurnalis. Jadi meskipun berbeda organisasi profesi, mereka harus saling menguatkan," kata Fahrianoor kepada banjarhits.id, Selasa (24/12/2019).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia mengingatkan dukungan dari sesama profesi juga penting karena yang dihadapi jurnalis tak lagi persoalan internal perusahaan pers. Tapi juga menghadapi penguasa dan pemilik modal yang akan terganggu jika masalahnya diangkat ke publik.
"Penting juga bagi jurnalis untuk tetap berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip jurnalistik. Pemahaman terhadap kode etik salah satunya," kata Fahri.
Ia berharap agar kasus kekerasan pers tak lagi terulang secara marak. Lebih-lebih, bagi jurnalis di Kalimantan Selatan.