Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor Halong, Kabupaten Balangan, berhasil meringkus IR (27), pelaku penganiayaan di pinggir jalan raya Desa Tabuan RT 03 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan pada pukul 09.15 wita, Minggu (05/01/2020).
ADVERTISEMENT
Penganiayaan itu menimpa korban, Juni (55), warga Desa Tabuan RT 02, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kapolsek Halong Iptu Krismianto, saat dikonfirmasi pada Senin (06/01), membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, permasalahan muncul lantaran anak pelaku terserempet sepeda motor korban yang tidak kunjung selesai, dan pelaku meminta pertanggung jawaban korban.
"Awal masalah karena anak pelaku terserempet kendaraan korban," ungkap Iptu Krismianto, Senin (6/1/2020).
Dijelaskan Iptu Krismianto, kejadian ini diketahui Rano (42) selaku Ketua RT 03 Desa Tabuan dan Hendriansyah (35). Keduanya saat itu berada di lokasi kejadian. Pelaku IR datang, kemudian berbicara tentang persoalan di antara pelaku dengan Korban yang tidak kunjung selesai.
Tak lama kemudian, korban Juni melintas menggeber sepeda motor. Selanjutnya, pelaku menghampiri korban, dan langsung menusukkan sekali pisau ke tubuh korban. Tusukan ini melukai tubuh korban di bawah ketiak sebelah kiri.
ADVERTISEMENT
Korban lekas dievakuasi ke Puskesmas Kecamatan Halong untuk mendapat perawatan. Usai menerima laporan Rano, Kapolsek Halong Iptu Krismianto beserta anggotanya menuju TKP untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah orang tua pelaku di Desa Mamigang, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan pada Minggu (05/01/2020) pukul 12.00 Wita.
"Pelaku bersembunyi di rumah orangtuanya di Desa Mamigang. Saat didatangi petugas pihak orang tua dan keluarga pelaku menyerahkan pelaku kepada petugas untuk diproses hukum," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Halong.
“Kasus ini telah ditangani unit Reskrim kami. Pelaku IR (27) tahun sudah kami amankan dan pelaku dijerat pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tutup Iptu Krismianto.
ADVERTISEMENT