Arbain Simpan Sabu 1,97 Gram di Selangkangan

Konten Media Partner
11 Maret 2019 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arbain alias Abin ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Foto: Polsek Banjarmasin Timur
zoom-in-whitePerbesar
Arbain alias Abin ditangkap polisi atas kepemilikan sabu-sabu. Foto: Polsek Banjarmasin Timur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Sektor Polsek Banjarmasin Timur meringkus satu pengedar narkoba jenis sabu, Arbain alias Abin (41) pada Sabtu (9/3) pekan lalu. Abin kepergok menyimpan sabu 1,97 gram di selangkangan ketika polisi menangkapnya.
ADVERTISEMENT
Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah, Senin (11/3) mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Kuripan, Gang Mulia RT 03 RW 01, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Polisi lebih dulu mendapat informasi dari warga setempat bahwa sering terjadi transaksi jual-beli narkoba di lokasi penangkapan. “Segera kami bersama tim melakukan penggeledahan," ujar Uskiansyah kepada wartawan banjarhits.id, Thania Ang, Senin (11/3) sore.
Polisi meringkus Abin saat pelaku di dalam kamar. Polisi pun lekas menggeledah isi kamar dan badan Abin. "Ditemukan satu buah kotak kecil warna hitam berisikan serbuk kristal didalam plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu, dan didapati dalam kantong celana pelaku tepatnya di selangkangan," jelasnya.
Barang bukti sabu-sabu 1,97 gram. Foto: Polsek Banjarmasin Timur
Selain sabu-sabu 1,97 gram, polisi turut menemukan satu buah timbangan digital. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Akibat perbuatannya pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.