news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum dan Saksi Ahli Sepakat PT SILO Group Merusak Lingkungan

Konten Media Partner
18 Mei 2018 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Gugatan Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) Group terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memasuki sidang kesepuluh di PTUN Banjarmasin, dengan agenda mendengar keterangan dua orang saksi dari SILO Group, Jumat (18/5). SILO Group menghadirkan saksi ahli Heriyanto dari Kementerian ESDM dan Esther Simon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gubernur Kalsel selaku tergugat, Andi Muhammad Asrun, mencecar soal izin Amdal SILO yang belum sempurna karena tak melampirkan daya dukung dan daya tampung (DDDT) dan ada dugaan pemalsuan alamat konsultasi publik. Menurut Asrun, SILO semestinya cermat saat menyusun Amdal dan izin lingkungan karena pertambangan batu bara merusak lingkungan hidup.
“Amdal SILO cacat hukum. Seharusnya memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Asrun ketika mencecar kesaksian Esther Simon saat sidang gugatan PT Sebuku Tanjung Coal, Jumat (18/5).
Esther Simon sepakat bahwa aktivitas pertambangan merusak lingkungan hidup. Namun, sepanjang perusahaan punya dokumen Amdal ihwal pengelolaan lingkungan dan pascatambang, Esther tidak mempersoalkan pertambangan batu bara. Menurut dia, izin Amdal dan izin lingkungan suatu pertambangan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah yang sudah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan tambang memang berpotensi merusak lingkungan. Tapi harus dilihat lagi tata ruangnya, kalau dibolehkan ada tambang, ya enggak masalah,” kata Esther Simon.
Esther pernah menelisik kondisi fisik Pulau Laut. Dari hasil kajian itu, ia berkata Pulau Laut tidak termasuk pulau kecil. Namun, Esther mengakui pertambangan berdampak buruk terhadap cadangan air tanah dan berpotensi relokasi massal penduduk lokal. Menurut dia, izin Amdal tidak mesti dilengkapi dokumen daya dukung dan daya tampung (DDDT), asalkan sudah sesuai RTRW di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.
Saksi ahli dari Kementerian ESDM, Heryanto, mengatakan izin Amdal yang diperoleh SILO sudah sesuai prosedur, termasuk status Clean and Clear (CnC) masih berlaku. Status CnC diperoleh setelah melewati studi kelayakan dan eksplorasi. Ia berucap, SILO Group mendapatkan izin eksplorasi dan eksploitasi melalui tahapan yang dijamin oleh aturan hukum dan perundangan.
ADVERTISEMENT
“Makanya, ketika tiba-tiba Gubernur Kalsel mencabut, boleh saja dilakukan. Asalkan dilakukan sesuai prosedur serta aturan yang ada,” kata Heryanto. Kalaupun ada desakan masyarakat yang menolak tambang, ia berkata pencabutan IUP mesti mempertimbangkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan kewenangan kepala daerah sesuai UU Pemerintahan Daerah.
“Intinya segala hal mesti dikembalikan ke aturan main dan undang-undang.”
Heryanto menegaskan, izin IUP Operasi Produksi SILO Group bisa saja dicabut andaikan SILO mengemplang pajak sebagai sumber Pendapatan Nasional Bukan Pajak. “Jika memang PNBP tak dibayar, bisa saja izin dicabut asalkan sesuai aturan dan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Heryanto.
Asrun sempat menyinggung dugaan SILO mengemplang pajak 1,7 juta US Dollar sebagai sumber PNBP. PTUN Banjarmasin menyidangkan tiga gugatan SILO Group. Selain PT Sebuku Tanjung Coal, hakim dengan susunan yang berbeda menyidangkan gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dan PT Sebuku Batubai Coal.
ADVERTISEMENT
Sidang kesepuluh atas gugatan PT Sebuku Tanjung Coal dipimpin oleh Ketua majelis Retno Widowati, dan dua hakim anggota Trisoko Sugeng dan Bernelya Novelin Nainggolan.
Adapun agenda sidang ke-11 dan ke-12 pada Kamis dan Jumat (25-26/5) pekan depan akan menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak tergugat dan satu saksi ahli sosiologi dari pihak penggugat. (Tim banjarhits.id)